BOROKO, BINADOW.COM — Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Utara (Boltara) mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu yang melibatkan pria berinisial W, 31 tahun. W ditangkap saat menerima paket sabu di depan toko ritel di Desa Jambu Sarang, Kecamatan Bolangitang Barat, Sabtu (3/1/2026).
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Boltara Kompol. Abdul Rahman Faudji, didampingi Kasat Narkoba Iptu Hevri Samson dan Ps. Kasi Humas Aiptu Zulkarnain Noe di Mapolres Boltara.
Kasus bermula dari informasi pengiriman paket sabu dari Kota Palu menuju wilayah Boltara. Tim Resmob dan Satresnarkoba melakukan pengawasan di lokasi penyerahan paket. Sekitar pukul 13.00 Wita, W datang menggunakan sepeda motor dan mengambil paket dari sopir taksi antarkota. Polisi kemudian menghampiri dan meminta tersangka membuka paket tersebut.
Di dalam paket ditemukan tiga plastik bening berisi sabu, tiga sedotan plastik, kantong berisi garam, dan sejumlah benda lain. Polisi mengamankan tersangka dan membawanya ke kantor polisi.
“Paket yang dipegang tersangka diakui berisi sabu,” ujar Faudji dalam keterangan Persnya.
Dalam pemeriksaan, W mengaku memesan sabu melalui rekannya berinisial SA di lokasi tambang Desa Paku. SA disebut menghubungi pemasok berinisial A di Palu dan mengatur pengiriman barang. W mengirim uang Rp 1,15 juta melalui dompet digital sebagai pembayaran dan menyebut barang itu untuk digunakan sendiri di lokasi tambang.
Polisi menyita tiga paket sabu dengan berat bersih total 1,62 gram, satu unit sepeda motor, satu telepon genggam, dan sejumlah barang lain. Sampel sabu diuji di Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara dan dinyatakan mengandung metamfetamina.
Penyidik menyebut SA diduga melarikan diri dan belum diketahui keberadaannya. Polisi menerbitkan daftar pencarian saksi terhadap SA dan satu orang lain berinisial P serta memeriksa sejumlah saksi untuk menelusuri jalur distribusi dan kepemilikan kendaraan yang digunakan tersangka.
W dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (*)
Editor : Ramdan Buhang

Meniti karier sebagai Jurnalis sejak 2010, berkomitmen pada dunia jurnalistik. Merekam jejak, mengungkap fakta, dan menyajikan cerita dengan perspektif berbeda.







Komentar