BOROKO, BINADOW.COM — Uang tunai ratusan juta rupiah milik seorang warga di Desa Tote, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, raib dari dalam rumah. Dalam waktu beberapa jam setelah laporan diterima, pelaku akhirnya terungkap. Seorang pria yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian diamankan bersama barang bukti uang tunai Rp184.200.000.
Peristiwa pencurian tersebut menimpa MT (41), seorang sopir warga Desa Tote. Korban melaporkan kehilangan uang tunai sebesar Rp184.200.000 yang disimpan di rumahnya.
Laporan itu diterima aparat pada Selasa malam, (10/3/2026) sekitar pukul 22.00 Wita. Berdasarkan informasi masyarakat serta penyelidikan di lapangan, petugas kemudian mengantongi petunjuk yang mengarah kepada seorang pria berinisial ST (40), warga desa setempat yang diketahui pernah terlibat kasus serupa.
Sekitar pukul 23.40 Wita, tim penyidik memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku. Tim yang dipimpin KBO Reskrim bersama personel Resmob dan penyidik Satreskrim bergerak menuju rumah ST di Desa Tote sekitar pukul 24.00 Wita.
Di lokasi tersebut, petugas melakukan interogasi serta penggeledahan di dalam rumah. Hasilnya, polisi menemukan uang tunai Rp100 juta yang disimpan dalam tas plastik hitam dan disembunyikan di bawah lemari sepatu.
Tak lama berselang, sekitar pukul 00.40 Wita pada Rabu, (11/3/2026), petugas mengamankan ST bersama sejumlah barang bukti. Polisi juga menyita dua unit telepon genggam serta satu unit mobil Daihatsu Sigra yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Pengembangan kemudian dilakukan oleh penyidik. Sekitar pukul 01.00 Wita, pelaku mengakui masih menyembunyikan sebagian uang hasil pencurian di belakang rumah. Petugas lalu menemukan uang tunai Rp42.200.000 yang dibungkus kantong plastik putih dan ditanam di timbunan pasir.
Beberapa menit kemudian, sekitar pukul 01.30 Wita, istri pelaku berinisial OT (37) turut menyerahkan bukti setoran melalui aplikasi BRImo sebesar Rp42.000.000 yang diduga merupakan bagian dari uang hasil pencurian. Buku rekening yang berkaitan dengan transaksi tersebut ikut diamankan penyidik.
Dari rangkaian pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan total uang tunai Rp184.200.000. Selain uang, barang bukti lain yang disita antara lain dua unit telepon genggam, satu buku rekening Bank BRI, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra.
Kasus ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/28/III/2026/SPKT/Polres Bolaang Mongondow Utara/Polda Sulawesi Utara tertanggal Rabu, (11/3/2026).
Kasat Reskrim Polres Bolaang Mongondow Utara, IPTU Mario V. Sopacoli, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh tim penyidik.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang masuk sehingga pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat. Dari hasil penyelidikan sementara, yang bersangkutan merupakan residivis kasus pencurian,” ujar Mario kepada media ini.
Menurutnya, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna memastikan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Saat ini penyidik masih memeriksa para saksi serta berkoordinasi dengan pihak perbankan terkait aliran dana yang ditemukan,” kata dia.
Penulis: Ramdan Buhang

Meniti karier sebagai Jurnalis sejak 2010, berkomitmen pada dunia jurnalistik. Merekam jejak, mengungkap fakta, dan menyajikan cerita dengan perspektif berbeda.







Komentar