Kades Paku Selatan Terseret Dugaan Tambang Ilegal, Dua Penambang Jadi Korban Air Keras

BOROKO, BINADOW.COM – Dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa (Sangadi) di Desa Paku Selatan, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, dalam aktivitas tambang emas tanpa izin kembali mencuat ke publik.

Nama pejabat desa itu disebut-sebut setelah insiden peleburan emas yang menyebabkan dua penambang mengalami luka bakar akibat percikan cairan kimia keras saat proses pengolahan berlangsung.

Salah satu saksi mengaku kegiatan peleburan emas tersebut dilakukan oleh tiga orang pekerja. Ia menyebut dua orang di antaranya merupakan orang yang diminta langsung oleh sangadi setempat.

“Peleburan emas kami lakukan bertiga, dua orang lainnya merupakan suruhan dari Sangadi,” ujar saksi kepada media ini.

Dalam insiden tersebut, dua penambang mengalami luka bakar akibat percikan air keras yang digunakan dalam proses pemurnian emas. Keduanya sempat mendapatkan penanganan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bolaang Mongondow Utara sebelum dirujuk ke rumah sakit di Gorontalo.

Kepala Seksi Pelayanan Medik dan Keperawatan RSUD Bolmong Utara, Monaliza Corry Pontoh, membenarkan pihaknya menerima dua pasien dengan luka bakar akibat percikan bahan kimia.

“Iya ada, tapi sudah dirujuk ke Gorontalo,” kata Monaliza kepada media ini, Kamis (12/3/2026).

Ia menjelaskan, kedua korban masuk rumah sakit pada Jumat (6/3/2026) dalam kondisi luka bakar akibat cairan kimia saat aktivitas pengolahan emas berlangsung.

“Dua orang masuk tepat hari Jumat tanggal enam, lalu dirujuk pada tanggal tujuh ke rumah sakit di Gorontalo,” ujarnya.

Dugaan keterlibatan oknum sangadi dalam aktivitas tambang ilegal juga diperkuat informasi dari sumber lain yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia menyebut kepala desa tersebut ditengarai memiliki tromol yang digunakan untuk mengolah material tambang.

“Sangadi diduga punya tromol untuk pengolahan material tambang,” kata sumber itu kepada media ini.

Baca Juga  Residivis di Boltara Gasak 184 Juta, Polisi Sita Uang dari Rumah hingga Timbunan Pasir

Wilayah Desa Paku Selatan sendiri berada di sekitar aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Toheahu. Dalam beberapa waktu terakhir, desa tersebut juga kerap menjadi sorotan setelah muncul berbagai persoalan, mulai dari kasus peredaran narkoba hingga penemuan mayat di lokasi tambang.

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009. Dalam Pasal 158 disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, jika pejabat pemerintah diketahui mengetahui, membantu, atau bahkan melindungi aktivitas ilegal tersebut, maka dapat dianggap turut serta dalam tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai pimpinan pemerintahan di tingkat desa, kepala desa memiliki tanggung jawab menjaga wilayahnya dari aktivitas yang melanggar hukum. Kedekatan dengan masyarakat juga membuat peran kepala desa menjadi garda terdepan dalam mencegah praktik ilegal di wilayahnya.

Karena itu, munculnya dugaan keterlibatan oknum sangadi dalam aktivitas tambang ilegal dinilai perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.

Masyarakat berharap aparat kepolisian dan instansi terkait dapat mengusut tuntas dugaan praktik tambang ilegal di Desa Paku Selatan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum pejabat desa dalam aktivitas tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, oknum sangadi yang disebut dalam keterangan saksi belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp ke nomor 08233279**** juga belum mendapat respons.

Penulis: Ramdan Buhang

Komentar