BOROKO, BINADOW.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bolaang Mongondow Utara diminta menelusuri dugaan keterlibatan oknum kepala desa (sangadi) dalam aktivitas tambang emas tanpa izin di Desa Paku Selatan, Kecamatan Bolangitang Barat.
Permintaan tersebut mencuat setelah insiden peleburan emas yang menyebabkan dua penambang mengalami luka bakar akibat percikan cairan kimia keras saat proses pengolahan berlangsung.
Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, aktivitas peleburan emas tersebut dilakukan oleh tiga orang pekerja. Salah satu di antaranya mengaku dua pekerja lain merupakan orang yang diminta oleh sangadi setempat.
“Peleburan emas kami lakukan bertiga, dua orang lainnya merupakan suruhan dari Sangadi,” ujar salah satu sumber kepada media ini.
Dalam insiden itu, dua pekerja mengalami luka bakar akibat percikan air keras yang digunakan dalam proses pemurnian emas. Keduanya sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bolaang Mongondow Utara sebelum akhirnya dirujuk ke rumah sakit di Gorontalo.
Kepala Seksi Pelayanan Medik dan Keperawatan RSUD Bolmong Utara, Monaliza Corry Pontoh, membenarkan pihaknya menerima dua pasien dengan luka bakar akibat percikan bahan kimia.
“Iya ada, tapi sudah dirujuk ke Gorontalo,” kata Monaliza kepada media ini, Kamis (12/3/2026).
Ia menjelaskan, kedua korban masuk rumah sakit pada Jumat (6/3/2026) dengan kondisi luka bakar akibat cairan kimia saat aktivitas pengolahan emas berlangsung.
“Dua orang masuk tepat hari Jumat tanggal enam, lalu dirujuk pada tanggal tujuh ke rumah sakit di Gorontalo,” ujarnya.
Selain keterangan saksi tersebut, sumber lain yang meminta identitasnya dirahasiakan juga mengungkapkan adanya dugaan keterkaitan oknum kepala desa dengan aktivitas pengolahan material tambang di wilayah itu. Ia menyebut sangadi setempat ditengarai memiliki tromol yang digunakan untuk mengolah material tambang.
Selain disinyalir terlibat, oknum kepala desa tersebut juga disebut membiarkan aktivitas tambang ilegal berlangsung di wilayahnya.
Wilayah Desa Paku Selatan diketahui berada di sekitar aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Toheahu. Dalam beberapa waktu terakhir, desa tersebut juga sempat menjadi sorotan setelah muncul berbagai persoalan, mulai dari kasus peredaran narkoba hingga penemuan mayat di lokasi tambang.
Aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158 disebutkan setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Mencuatnya dugaan keterlibatan oknum pejabat desa dalam aktivitas tambang ilegal ini dinilai tidak boleh berhenti pada insiden yang menimpa dua penambang. Aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, diharapkan menelusuri dugaan praktik ilegal tersebut.
Pengusutan menyeluruh dinilai penting agar aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi menimbulkan korban jiwa serta kerusakan lingkungan tidak terus berlangsung di wilayah tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, oknum sangadi yang disebut dalam keterangan sumber belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp ke nomor yang bersangkutan juga belum mendapat respons.

Meniti karier sebagai Jurnalis sejak 2010, berkomitmen pada dunia jurnalistik. Merekam jejak, mengungkap fakta, dan menyajikan cerita dengan perspektif berbeda.







Komentar