Di Antara Duka dan Tuduhan, Candri dan Kehilangan yang Tertinggal

Feature8685 Dilihat

Penulis: Ramdan Buhang

Pakaian itu tak pernah lagi diambil sejak hari terakhir Candri Wartabone memakainya. Sempat dijemur, lalu dibiarkan tergantung lebih lama dari seharusnya. Ketika akhirnya dibawa pulang, benda itu berubah makna—bukan lagi sekadar pakaian, melainkan kenangan yang tersisa dari seorang anak yang tak akan pernah kembali.

Di luar rumah itu, kabar duka datang lebih dulu. Candri Wartabone (21) ditemukan meninggal di lokasi tambang emas tanpa izin (PETI) Desa Paku Selatan, Kecamatan Bolangitang Barat, Rabu (4/2/2026). Luka akibat benda tajam menguatkan dugaan kekerasan. Namun hingga kini, pelaku belum terungkap.

Duka itu kemudian menetap di rumah yang sederhana, dengan dinding bercat kuning yang mulai pudar dimakan waktu. Pertanyaan tentang apa yang sebenarnya terjadi seperti tak pernah benar-benar pergi, mengisi ruang-ruang yang ditinggalkan Candri.

Di bagian depan rumah, kamar yang dulu ditempati Candri bersama istrinya terbuka begitu saja, tanpa pintu yang memisahkannya dari ruang tamu. Ruang itu kini lebih sering dibiarkan lengang. Tak banyak yang berubah, kecuali keheningan yang terasa lebih panjang dari biasanya.

Di dinding ruang tamu, sebuah foto almarhum masih tergantung—Candri berdiri membelakangi motor kesayangannya, seperti sedang menatap jalan yang hendak ia tempuh.

Tak jauh dari situ, Zainab Runju kerap duduk dalam diam. Di tangannya, layar ponsel menyala berulang kali. Di sana tersimpan potongan-potongan yang tak lagi bisa diulang—Candri bersama kawan-kawannya di lokasi kerja, tertawa, bergerak, seolah tak pernah ada kabar kematian yang memutus semuanya.

Dari rumah itulah, Palamolo Wartabone dan istrinya menjalani hari demi hari dengan harapan yang berulang. Mereka melangkah ke kantor polisi, lalu kembali dengan jawaban yang itu-itu juga.

Baca Juga  Wahyuni Ponamon Klarifikasi Tuduhan dalam Kasus Meninggalnya Candri Wartabone

Sementara di dalam rumah, hampir tak ada yang berubah. Perabot seadanya tetap di tempatnya, suasana tetap lengang. Yang berbeda hanya frekuensi langkah mereka yang semakin sering keluar-masuk, seolah mencari sesuatu yang tak kunjung ditemukan.

Langkah-langkah itu berulang menuju tempat yang sama. Duduk, menunggu, lalu mendengar penjelasan yang serupa dari waktu ke waktu. Penyidik disebut masih bekerja. Mereka kembali diminta bersabar.

Di sisi lain, waktu di rumah berjalan dengan cara yang berbeda. Ia bergerak pelan, tanpa membawa kepastian yang mereka tunggu.

Palamolo mengatakan kepada media ini, lebih dari dua bulan berlalu tanpa kepastian siapa yang bertanggung jawab atas kematian anaknya. Ia menilai kasus itu tidak bisa dianggap biasa, karena menyangkut hilangnya nyawa seseorang.

Namun penantian itu tak hanya menyisakan lelah. Seiring waktu, tekanan mulai muncul dari arah yang tak mereka duga.

Palamolo mengaku menerima permintaan agar laporan polisi dicabut, yang disebut datang dengan mengatasnamakan pihak istri korban. Permintaan itu, menurut dia, tidak berdiri sendiri.

Ia menyebut tekanan itu disertai ancaman, yang menempatkan keluarga pada situasi sulit.

“Kami dipaksa, kalau tidak tarik laporan, kami akan dilaporkan balik,” ujar Palamolo.

Situasi itu, menurut dia, sulit dipahami. Di tengah kehilangan, ia berharap semua pihak berada di sisi yang sama dalam mendorong pengungkapan kasus. Namun yang terjadi justru sebaliknya.

Di sisi lain, Wahyuni Ponamon alias Ayu muncul dengan penjelasan berbeda. Ia menegaskan tidak pernah terlibat dalam peristiwa yang menyebabkan kematian suaminya, sekaligus membantah adanya tekanan dari pihaknya kepada keluarga korban.

Kepada media ini, Ayu menyampaikan tudingan tersebut tidak jelas karena tidak menyebut siapa yang dimaksud, maupun bentuk ancaman yang dituduhkan. Ia menilai informasi itu tidak berdasar dan berpotensi merugikan nama baiknya.

Baca Juga  Nyawa Melayang, Pelaku Hilang, Orang Tua Korban Sorot Kinerja Polres Bolmut

Ia juga menyatakan tetap kooperatif dalam proses penyidikan, sambil membuka kemungkinan menempuh langkah hukum jika tudingan serupa terus muncul.

Ketegangan itu belum mereda. Di tengah situasi yang belum menemukan titik terang, persoalan lain justru muncul.

Di saat keluarga masih berusaha memahami kematian Candri, Palamolo dan Zainab dipanggil polisi. Keduanya dimintai klarifikasi atas laporan dugaan pencurian emas 35 gram dan uang sekitar Rp200 juta, yang diajukan oleh Ayu.

Kanit Reskrim Polsek Bolangitang Barat, Bripka Noldy Janis Mamisala, menjelaskan kepada media ini bahwa sejumlah saksi telah dipanggil, termasuk orang tua almarhum. Ia menyebut, jika ditemukan bukti kuat, perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap laporan resmi.

Pemanggilan itu datang seperti pukulan berikutnya. Palamolo menegaskan, mereka tidak pernah memasuki rumah yang menjadi lokasi kejadian.

Ia menjelaskan, satu-satunya hal yang mereka minta hanyalah bantuan untuk mengambil pakaian korban yang sempat dijemur. Pakaian itu disimpan sebagai kenangan terakhir.

Di titik itu, duka seperti berubah arah. Bukan hanya kehilangan anak, mereka juga harus menghadapi tuduhan yang tidak pernah mereka bayangkan sebelumnya.

Mencoba memahami situasi itu, adik kembar korban, Cindri Wartabone, melihatnya dari sisi logika. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin barang berharga bisa hilang dari rumah yang sejak awal telah diamankan dan dipasangi garis polisi.

Menurut dia, akses ke lokasi sangat terbatas dan proses olah tempat kejadian perkara sudah dilakukan oleh penyidik. Ia menilai, jika memang ada barang berharga di dalam rumah, hal tersebut semestinya tercatat dalam berita acara.

“Kalau rumah sudah diamankan dan dijaga, bagaimana bisa barang bernilai ratusan juta hilang begitu saja?” ujarnya.

Pertanyaan itu menggantung, tanpa jawaban yang benar-benar menjelaskan.

Baca Juga  Keluarga Korban Pembunuhan Mengaku “Dipaksa” Tarik Laporan

Sementara itu, kepolisian menyatakan proses hukum tetap berjalan. Kasus kematian Candri kini berada pada tahap penyidikan, dengan rencana gelar perkara setelah alat bukti dinilai cukup.

Pihak kepolisian menyampaikan kepada media ini bahwa seluruh proses dilakukan sesuai prosedur, dengan tujuan memberikan kepastian hukum.

Namun bagi keluarga, waktu berjalan dengan cara yang berbeda. Hari-hari berlalu tanpa kepastian, sementara persoalan yang mereka hadapi justru bertambah.

Seorang anak telah pergi. Pelaku belum ditemukan. Dan di antara duka yang belum selesai, keluarga yang ditinggalkan kini harus berhadapan dengan tuduhan yang datang.***

Komentar