SPX Hub Kaidipang Diduga Langgar UU Ketenaga Kerjaan, Gaji Dua Kariawan Ditahan

Hukum & Kriminal3587 Dilihat

BOROKO, BINADOW.COM — Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan mencuat di SPX Hub Kaidipang setelah dua kurir mengaku belum menerima gaji Februari 2026 hingga Kamis (3/4/2026). Upah yang seharusnya dibayarkan pada Maret tak kunjung diterima, sementara mereka tetap bekerja seperti biasa.

Keduanya tetap bekerja mengantar paket setiap hari. Aktivitas berjalan normal, namun hak dasar sebagai pekerja belum terpenuhi. Kondisi ini membuat beban ekonomi semakin berat.

“Kami tetap kerja seperti biasa, tapi gaji belum dibayar. Kebutuhan rumah tidak bisa menunggu. Ini sangat berat,” ujar salah satu kurir kepada media ini.

Para kurir juga menyoroti besaran upah yang mereka terima. Nilainya sekitar Rp2.800.000 per bulan, masih jauh di bawah Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara yang berada di kisaran Rp4 juta lebih.

Situasi tersebut memicu dugaan pelanggaran ketenagakerjaan. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengatur kewajiban perusahaan membayar upah tepat waktu serta tidak di bawah standar minimum.

Upaya konfirmasi kepada manajemen telah dilakukan para kurir. Namun, penjelasan yang diterima dinilai tidak memadai.

“Kami sudah tanya, tapi tidak ada penjelasan rinci. Hanya dibilang itu urusan internal perusahaan,” kata kurir lainnya kepada media ini.

Saat dikonfirmasi, pihak SPX Express Boroko menyatakan pembayaran akan segera diselesaikan, tanpa merinci penyebab keterlambatan. Terkait besaran upah, perusahaan menyebut hal tersebut berada di luar kewenangan mereka.

“Kami akan berusaha segera menyelesaikan upah mereka, kami upayakan secepatnya. Soal alasan keterlambatan, mohon maaf kami tidak bisa mengungkap karena itu rahasia perusahaan. Terkait besaran gaji kurir, kami tidak mengetahui, itu urusan vendor,” ujar Mari’e Muhammad, Sift Lead SPX Hub Kaidipang, kepada media ini. (dan)

 

Komentar