KPK Ungkap Pola Korupsi Berbasis “Lingkaran”, Libatkan Keluarga hingga Kolega Politik

JAKARTA, BINADOW.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi melihat pola korupsi tidak lagi berdiri sendiri, melainkan bergerak dalam lingkaran relasi yang melibatkan banyak pihak. Temuan ini muncul dari sejumlah perkara yang ditangani lembaga tersebut, dengan keterlibatan keluarga, orang kepercayaan, rekan kerja, hingga kolega politik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, lingkaran ini memainkan peran berbeda dalam praktik korupsi. Sebagian terlibat sejak tahap perencanaan, sebagian lain menjadi perantara aliran dana, hingga pihak yang menyamarkan hasil kejahatan.
“Dalam perkara Pemkab Pekalongan, ada dugaan konflik kepentingan. Bupati melalui keluarganya diduga mengintervensi perangkat daerah agar memenangkan perusahaan keluarga dalam tender,” ujar Budi kepada media ini di Jakarta, Senin (20/4).
Ia menuturkan, keluarga tidak hanya terlibat dalam proses, tetapi juga diduga menerima aliran dana hasil korupsi. Pola serupa ditemukan di Kabupaten Bekasi, dengan keterlibatan hubungan ayah dan anak, di mana kepala daerah diduga menggunakan perantara keluarga untuk meminta “ijon” dari pihak swasta.
Di Kabupaten Tulungagung, praktik berlangsung melalui lingkaran orang kepercayaan. Ajudan bupati disebut berperan mengumpulkan setoran dari perangkat daerah. Sementara di Kabupaten Cilacap, koordinasi dilakukan secara kolektif antara bupati, sekretaris daerah, dan asisten daerah dalam mengatur permintaan uang.
KPK juga menemukan indikasi balas jasa politik dalam kasus di Kabupaten Ponorogo. Bupati terpilih diduga mengondisikan pemenang proyek sebagai bentuk pengembalian modal dari pihak yang sebelumnya membiayai kontestasi Pilkada 2024.
“Pemenang proyek ini diduga memberikan sejumlah uang sebagai pengembalian modal yang diberikan saat Pilkada,” kata Budi.
Pola perantara juga muncul di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Gubernur diduga menggunakan orang kepercayaan sebagai jalur penerimaan dana, sehingga tidak menerima uang secara langsung. Sementara dalam perkara Bea Cukai, KPK menemukan penggunaan nama pihak lain, termasuk pramusaji, sebagai nominee atau penampung dana.
“Kondisi ini menunjukkan korupsi layaknya ekosistem kecil. Ada yang mengatur, menjalankan, menyimpan, bahkan mengamankan,” ujar Budi.
Menurut dia, jabatan publik kerap menjadi titik temu berbagai kepentingan, termasuk sebagai alat balas jasa politik dan pembiayaan kekuasaan. Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya menyasar pelaku utama, tetapi harus mengurai seluruh jejaring yang terlibat.
Dalam menelusuri aliran dana, KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Kolaborasi ini membantu memetakan pergerakan dana, mengidentifikasi pihak terlibat, serta mengungkap skema penyamaran melalui berbagai lapisan rekening.
Budi menyebut, dukungan analisis transaksi menjadi kunci pembuktian, terutama dalam pelacakan aset hasil korupsi yang kerap dialihkan melalui pihak lain atau jaringan tertentu.
Data penindakan KPK sejak 2004 hingga 2025 mencatat 1.904 pelaku korupsi telah ditangani. Dari jumlah itu, 1.742 atau 91 persen merupakan laki-laki, sedangkan 162 atau 9 persen perempuan.
KPK juga menggencarkan pendidikan antikorupsi melalui Direktorat Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, dengan menyasar lingkungan terdekat penyelenggara negara, termasuk keluarga dan kerabat, sebagai upaya membangun integritas dari lingkaran paling dekat. (**/dan)