BOROKO, BINADOW.COM – Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Utara (Boltara) menggelar rekonstruksi kasus kematian Candri Wartabone alias Candri di halaman Mapolres Boltara, Jumat, (5/6/2026), sekitar pukul 14.00 WITA. Sebanyak 20 adegan diperagakan dalam reka ulang yang menjadi bagian dari proses penyidikan perkara tersebut.
Rekonstruksi dilakukan untuk menguji dan mencocokkan keterangan saksi, tersangka, serta barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik sejak kasus itu bergulir.
Kasat Reskrim Polres Boltara, IPTU Mario C.V. Sopacoly, S.H., M.H., mengatakan reka adegan bertujuan memperjelas rangkaian peristiwa sekaligus menguji kesesuaian keterangan para pihak dalam perkara tersebut.
“Rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian kejadian serta menguji kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik,” ujar Mario kepada media ini usai kegiatan.
Menurut Mario, seluruh rangkaian rekonstruksi berjalan lancar sesuai skenario yang telah disusun penyidik.
“Penyidik tetap bekerja secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang ada guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut, Mario menjelaskan hasil rekonstruksi akan dimasukkan ke dalam berkas perkara sebagai bagian dari pelengkapan penyidikan.
“Hasil rekonstruksi ini akan kami masukkan ke dalam berkas perkara. Setelah itu penyidik akan melakukan evaluasi dan melengkapi apabila masih ada keterangan saksi, ahli maupun barang bukti yang diperlukan,” ujarnya.
Ia menambahkan, setelah seluruh berkas dinyatakan siap, penyidik akan mengirimkan berkas perkara tahap pertama atau Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti.
“Nantinya berkas perkara akan kami serahkan ke jaksa untuk dilakukan penelitian. Jika masih ada petunjuk dari jaksa, tentu akan kami lengkapi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Meski demikian, tersangka WP alias Ayu tidak memperagakan adegan yang telah disusun penyidik. Ia hadir di lokasi rekonstruksi dengan didampingi tim penasihat hukum, namun hanya menyaksikan jalannya kegiatan dari luar area rekonstruksi.
Seluruh adegan yang melibatkan tersangka diperankan oleh pemeran pengganti. Sementara tiga saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan turut memperagakan peran masing-masing.
Kasus ini bermula pada Rabu, (4/2/2026), sekitar pukul 23.00 WITA di area pertambangan emas Desa Paku Selatan, Kecamatan Bolangitang Barat. Saat itu, tersangka bersama korban serta dua saksi diketahui mengonsumsi minuman keras di sebuah pondok di lokasi tambang.
Berdasarkan hasil penyidikan yang sebelumnya disampaikan Polres Boltara, setelah kedua saksi kembali ke pondok mereka, tersangka dan korban masuk ke dalam kamar. Tak lama kemudian terdengar keributan yang menyerupai perkelahian.
Penyidik kemudian menetapkan WP alias Ayu sebagai tersangka setelah menemukan luka tusuk pada bagian punggung kiri bawah korban yang mengenai ginjal dan menyebabkan kematian.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat WP alias Ayu dengan Pasal 466 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian serta Pasal 474 ayat (3) terkait perbuatan yang menyebabkan kematian karena kealpaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman pidana terhadap pasal yang disangkakan mencapai pidana penjara belasan tahun, tergantung pembuktian yang terungkap selama proses persidangan.
Meski telah berstatus tersangka, hingga kini WP belum ditahan. Penyidik beralasan penahanan harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk pertimbangan objektif dan subjektif yang menjadi dasar penerapan upaya paksa tersebut. (**/dan)
