TUTUYAN, BINADOW.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum bersama jajaran eksekutif dan pemangku kepentingan desa di Ruang Paripurna DPRD Boltim, Rabu (16/04/2025). RDP ini difokuskan pada isu pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Nuangan dan Motongkad.
Rapat dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM), Camat Nuangan dan Motongkad, para Sangadi, serta Ketua dan anggota BPD dari kedua kecamatan tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Boltim, Wilken Rareho, SH, menjelaskan bahwa agenda ini merupakan inisiatif Komisi I berdasarkan sejumlah laporan terkait dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan BPD.
“Agenda ini bagian dari tugas kami di Komisi I, sekaligus tindak lanjut dari informasi yang kami terima bahwa telah terjadi pergantian perangkat desa dan BPD di sejumlah desa. Hari ini kami fokus pada Kecamatan Motongkad dan Nuangan. Kami bagi per kecamatan karena keterbatasan tempat. Besok akan dilanjutkan dengan Kecamatan Mooat, dan selanjutnya untuk kecamatan lain,” terang Wilken kepada wartawan BINADOW.COM.
Ia juga menambahkan bahwa usai pelaksanaan RDP, Komisi I akan turun langsung ke lapangan untuk mengambil sampel dan melakukan verifikasi terhadap proses pergantian perangkat desa. “Kami ingin memastikan bahwa prosedur yang dilakukan sesuai dengan regulasi, khususnya mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,” ujarnya.
Menurut Wilken, Dinas PMD serta camat sebagai perangkat teknis harus lebih aktif dalam menyosialisasikan aturan tersebut. “Sangadi wajib berkoordinasi dan mendapat rekomendasi dari camat sebelum melakukan pergantian perangkat desa,” tegasnya.
Ketua DPRD Boltim, Samsudin Dama, turut menegaskan bahwa pelaksanaan RDP ini dilatarbelakangi oleh surat-surat masuk dari masyarakat desa serta laporan ke Komisi I terkait dugaan pelanggaran mekanisme pengangkatan perangkat desa.
“Kami bertugas untuk melakukan pengawasan. Karena itu kami undang semua pihak terkait agar kita memperoleh penjelasan yang utuh, apakah benar ada pelanggaran atau tidak. Jika proses sudah sesuai aturan, tidak ada yang perlu dipersoalkan. Tapi kalau Sangadi bertindak di luar kewenangan, itu yang tidak boleh,” tegas Samsudin.
RDP berlangsung dengan lancar dalam suasana kondusif dan dialogis. Hadir dalam pembukaan RDP tiga pimpinan DPRD Boltim, yakni Samsudin Dama (Ketua DPRD), Kevin Sumendap (Wakil Ketua I), dan Medy Lensun, ST (Wakil Ketua II), serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Rahman Salehe, Rici Hajiali, Meykin Modeong, Alamri Matiala, dan Sadikin Mamonto.
Komisi I juga tampil lengkap dengan kehadiran lima anggotanya: Wilken Rareho, SH (Ketua Komisi), Abdul Kader Bahcmid (Wakil Ketua), Diky Daumpung (Sekretaris), serta dua anggota, Tony Sumaiku dan Toni Olola.
Secara bergantian, para Sangadi, Camat, Kadis PMD, dan Asisten I memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait situasi di masing-masing desa sesuai pertanyaan yang diajukan Komisi I.
RDP ini menandai langkah awal DPRD dalam memastikan bahwa seluruh proses pergantian perangkat desa dan BPD di Boltim dilakukan secara transparan, sesuai regulasi, dan tidak menyimpang dari prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik.

Meniti karier sejak 2010, berkomitmen pada dunia jurnalistik. Merekam jejak, mengungkap fakta, dan menyajikan cerita dengan perspektif berbeda.
Komentar