Dari Teriak Hukum Mati Koruptor, Noel Sendiri Tersungkur di Rompi Oranye

JAKARTA, BINADOW.COM — Immanuel Ebenezer akhirnya resmi menyandang status tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pria yang akrab disapa Noel itu sebagai salah satu dari 11 tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Tak hanya Noel, sepuluh pegawai Kemnaker lain ikut dijerat. KPK mengungkap praktik pemerasan yang berlangsung sejak 2019 hingga 2025, dengan nilai mencapai Rp81 miliar. Dari jumlah itu, Noel kebagian jatah Rp3 miliar. “Kasus ini melibatkan 11 tersangka, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.

Dampaknya langsung terasa di Istana. Presiden Prabowo Subianto pada Jumat malam, (22/8/2025), meneken Keputusan Presiden yang mencopot Noel dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

“Bapak Presiden telah menandatangani keputusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Kini Noel menjalani masa penahanan bersama 10 pegawai Kemnaker lain untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Perjalanan Noel menuju kursi empuk Wamenaker sebenarnya penuh liku. Ia dikenal sebagai relawan garis depan Jokowi pada Pilpres 2019 lewat organisasi Jokowi Mania (JoMan). Namun menjelang Pilpres 2024, Noel sempat merapat ke kubu Ganjar Pranowo lewat GP Mania, sebelum akhirnya berbalik arah mendukung Prabowo-Gibran dengan mendirikan Prabowo Mania. Loyalitas politiknya pun berbuah posisi strategis di kabinet Merah Putih.

Dilantik pada 21 Oktober 2024, Noel langsung tampil aktif. Ia pernah duduk lesehan bersama Menteri Yassierli menerima tuntutan driver online soal tunjangan lebaran. Ia juga turun ke lapangan menyelesaikan dampak kebangkrutan Sritex dan menyita perhatian publik lewat sidak perusahaan yang menahan ijazah karyawan. Bahkan, pada Juni 2025 Noel sempat patungan menebus ijazah seorang pekerja jasa keamanan seharga Rp3,5 juta.

Namun semua citra itu runtuh jelang genap setahun menjabat. Kamis malam, (21/8/2025), KPK melakukan operasi tangkap tangan. Noel ditangkap, ditetapkan tersangka, lalu ditahan. Kini, aktivis yang dulu lantang menuding koruptor harus dihukum berat, harus bersiap menghadapi majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Ironinya, Noel pernah lantang menyerukan hukuman mati bagi pejabat yang terbukti korupsi.

“Koruptor harus dihukum mati, karena mereka mengkhianati rakyat,” ujarnya dalam berbagai kesempatan ketika masih menjadi aktivis. Kini, ucapan itu seakan berbalik menghantam dirinya sendiri saat ia justru terseret kasus pemerasan di Kemnaker.

Penulis: Ramdan Buhang

Komentar