Isu BPJS Pekerja Proyek Dibantah, PT. IKA Ancam Gugat Penyebar Hoaks

Kab. Bolmut1936 Dilihat

BOROKO, BINADOW.COM – PT. Indah Karya Abadi (IKA) akhirnya buka suara menepis isu miring terkait dugaan 40 pekerja proyek pengaman pantai di Batu Pinagut, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, tidak diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan menegaskan, tudingan tersebut keliru dan menyesatkan.

Manajemen PT. IKA menegaskan sejak awal proyek dimulai, pemberkasan pekerja telah menjadi syarat mutlak yang diminta pihak kementerian melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Nama-nama pekerja wajib disetor sebelum pekerjaan berjalan, termasuk nomor kepesertaan BPJS mereka.

“Semua pekerja kami telah masuk dalam data resmi BPJS. Sertifikat kepesertaan ada, dan bisa dibuktikan. Jadi kalau ada yang menyebarkan isu seolah pekerja kami tidak didaftarkan, itu jelas fitnah,” tegas Jawarudin, perwakilan PT. IKA kepada media ini, Selasa, (26/8/2025).

Sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan proyek pembangunan pengaman pantai Batu Pinagut, diterbitkan 15 Mei 2025. Bukti ini menepis tudingan pekerja tak terdaftar dalam program jaminan sosial.
Sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan proyek pembangunan pengaman pantai Batu Pinagut, diterbitkan 15 Mei 2025. Bukti ini menepis tudingan pekerja tak terdaftar dalam program jaminan sosial.

Ia menambahkan, pekerja proyek konstruksi berbeda dengan karyawan tetap perusahaan. Mereka hanya tenaga harian lepas yang dikontrak sesuai kebutuhan proyek. Karena sifatnya sementara, begitu pekerjaan rampung, otomatis hubungan kerja berakhir. Namun, kepesertaan BPJS tetap wajib dipenuhi selama mereka bekerja.

“Ini bukan soal ada tidaknya kartu di tangan pekerja. Mekanismenya berbasis sistem, nama mereka sudah masuk, terlindungi. Tidak bisa sembarangan orang menuding tanpa dasar,” ujarnya.

Pernyataan itu diperkuat oleh keterangan pekerja. Muhamad Said Bempa, kepala tukang di proyek tersebut, memastikan dirinya bersama rekan-rekannya telah menerima salinan daftar nama peserta BPJS.
“Kami sudah terdaftar, dan nama-nama kami ada di daftar itu,” ujarnya .

Hal serupa diungkapkan Davin dan Isnain, dua pekerja harian di proyek tersebut. Menurut keduanya, pihak perusahaan sudah membagikan daftar nama sejak awal pekerjaan berjalan. “Kami tahu status kepesertaan kami, sudah jelas,” kata Davin. Isnain menambahkan, daftar nama itu diserahkan langsung kepada mereka di lokasi proyek.

PT. IKA menilai isu yang berkembang sengaja digoreng pihak tertentu untuk merusak citra perusahaan. Karena itu, langkah hukum tengah disiapkan. “Kami serius. Kalau hoaks ini terus disebarkan, kami akan gugat. Fakta dan dokumen ada di tangan kami,” kata manajemen menegaskan.

Jawarudin menekankan, bahwa seluruh pekerja proyek telah sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan, termasuk kewajiban perlindungan jaminan sosial.

“Kami bekerja berdasarkan aturan, bukan berdasarkan opini orang. Jadi, biar publik tahu, kebenaran ini kami buka,” pungkasnya.

Penulis: Ramdan Buhang

Komentar