Kakak-Adik Bos Sritex Dijerat Kasus TPPU, Kejagung Sita Aset Ratusan Miliar

JAKARTA, BINADOW.COM — Kejaksaan Agung menetapkan dua petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan status tersangka diumumkan pada Jumat, (12/9/2025), sebagai pengembangan perkara korupsi pemberian fasilitas kredit bank kepada perusahaan tekstil itu.

Direktur Utama Sritex, Iwan Setiawan, disebut menggunakan dana kredit yang seharusnya untuk modal kerja justru dialihkan membayar utang dan membeli aset. Sementara adiknya, Iwan Kurniawan, selaku Wakil Direktur Utama, diduga ikut menandatangani permohonan kredit modal kerja dan investasi kepada bank daerah pada 2019, serta menandatangani perjanjian kredit pada 2020 meski mengetahui dana tersebut tidak digunakan sesuai tujuan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menegaskan penyidik menemukan bukti cukup untuk menjerat keduanya dengan pasal TPPU per 1 September. “Dana kredit tidak digunakan sesuai peruntukan. Ada aliran dana yang kemudian dipakai membeli aset,” ujarnya kepada media ini.

Dalam perkara korupsi kredit Sritex, Kejaksaan sudah menetapkan 12 tersangka lain. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,08 triliun. Untuk memperkuat pembuktian, penyidik juga menyita sejumlah aset milik Iwan Setiawan pada Rabu, (10/9). Aset itu berupa lahan sekitar 50,02 hektare di empat lokasi dengan nilai total diperkirakan Rp510 miliar.

Pengacara kakak-beradik Lukminto, Hotman Paris Hutapea, menilai langkah Kejaksaan tidak mengejutkan. Menurutnya, penambahan pasal TPPU dalam kasus korupsi adalah hal biasa. “Itu klise, hampir semua kasus korupsi selalu ditambahkan pasal pencucian uang,” kata Hotman.

Kasus Sritex bermula dari dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit yang diberikan bank kepada perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara itu sejak 2019. Penyidik menduga praktik tersebut berlangsung sistematis hingga menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Komentar