Polres Boltara Gempur Penimbun Solar Subsidi, Praktek Culas di SPBU Boroko Terbongkar

Kab. Bolmut111 Dilihat

BOROKO, BINADOW.COM — Aksi culas memanfaatkan solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Boroko akhirnya terbongkar. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bolaang Mongondow Utara (Boltara) berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar subsidi yang diduga telah berjalan berbulan-bulan dan melibatkan oknum di lapangan.

Dari hasil operasi senyap tim penyidik, Polisi menggerebek rumah seorang pria berinisial AAC (53), warga Desa Kuala, Kecamatan Kaidipang. Di halaman rumah itu, dua unit truk terparkir bersama tangki modifikasi dan puluhan galon berisi solar yang disembunyikan rapi.

Sejumlah personel Polres Boltara memperlihatkan barang bukti hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan solar subsidi di SPBU Boroko. Tampak galon-galon solar dan dua tangki besi besar yang diamankan dari lokasi penggerebekan.
Sejumlah personel Polres Boltara memperlihatkan barang bukti hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan solar subsidi di SPBU Boroko. Tampak galon-galon solar dan dua tangki besi besar yang diamankan dari lokasi penggerebekan.

Ditemukan tangki rakitan berkapasitas 190 dan 240 liter, serta 11 galon berisi solar dengan total sekitar 304 liter,” ujar Kasat Reskrim Polres Boltara IPTU Mario Valentino Sopacoly, SH, MH, dalam keterangan persnya, Selasa (7/10/2025).

Mario, perwira muda jebolan Sekolah Pembentukan Perwira Polri angkatan 49 tahun 2020 itu, mengungkap terduga pelaku telah memainkan bisnis haram tersebut selama enam bulan. Modusnya licin: membeli solar subsidi dengan barcode kendaraan milik orang lain yang diperoleh dari tiga petugas SPBU berbeda. Transaksi dilakukan berturut-turut pada 3, 4, dan 5 Oktober 2025, masing-masing sebanyak 100 liter.

“Pelaku memanfaatkan sistem digital di SPBU. Barcode yang seharusnya digunakan oleh pemilik kendaraan sah dipakai untuk menguras solar subsidi dalam jumlah besar,” ungkap Sopacoly.

Barang bukti yang diamankan pun bukan main: satu unit truk Toyota Hino merah, tangki modifikasi, dan galon-galon solar siap edar.

Soal kemungkinan keterlibatan oknum lain, Mario tak menampik. “Tim masih mendalami jaringan yang bermain di belakang layar, termasuk petugas SPBU yang memfasilitasi transaksi ilegal tersebut. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” tegasnya.

Ia menambahkan, praktik penimbunan dan penjualan kembali BBM bersubsidi bukan sekadar pelanggaran, tapi kejahatan ekonomi yang menghisap hak masyarakat kecil.
“Ini harus jadi peringatan. Negara sudah mensubsidi untuk rakyat, bukan untuk diperdagangkan demi keuntungan pribadi,” tutupnya dengan nada tegas.

Baca Juga  Total TKD Sulut Turun Rp 2,2 Triliun, Boltara Bukan Satu-satunya Daerah yang Dipangkas

Penulis: Ramdan Buhang

Komentar