GORONTALO, BINADOW.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Gorontalo mengecam keras tindakan oknum pejabat utama Polda Gorontalo berinisial FT yang mengintimidasi para wartawan saat sedang meliput di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Gorontalo pada Selasa (3/10/2023) sekitar pukul 17.20 Wita.
Dalam insiden tersebut, FT melarang para wartawan mengambil gambar atau melakukan peliputan di dalam kantor SPKT. PWI Gorontalo menilai hal ini merupakan tindakan yang tidak terpuji dan melanggar Undang-Undang Nomor 40 tentang Pers tahun 1999.
Wakil Ketua pembelaan wartawan PWI Gorontalo, Andi Arifuddin, mengatakan bahwa Pasal 4 dalam undang-undang tersebut sangat jelas menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara; Pers nasional tidak boleh disensor, dibredel, atau dilarang penyiarannya; Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional memiliki hak untuk mencari, mendapatkan, dan menyebarkan gagasan serta informasi.
Andi menekankan bahwa berdasarkan ketentuan pidana pasal 18 UU Pers, setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dengan kurungan penjara selama 2 tahun atau denda maksimal 500 juta rupiah.
“Kami mendesak seluruh anggota PWI Gorontalo untuk bersatu dan bergabung dengan wartawan lainnya dalam sebuah aksi bersama untuk menuntut Kapolda mengevaluasi kinerja anggotanya. Kejadian ini tidak boleh dibiarkan begitu saja, dan kami akan memastikan bahwa para wartawan mendapatkan perlindungan yang mereka butuhkan untuk menjalankan tugas mereka,” tegasnya.
Aksi solidaritas wartawan tersebut rencananya akan digelar pada hari Kamis (5/10/2023) di depan Mapolda Gorontalo. Aksi ini sebagai bentuk protes dan kecaman terhadap tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum pejabat utama Polda Gorontalo.
PWI Gorontalo berharap agar Kapolda Gorontalo dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum tersebut. Hal ini penting untuk menjamin kebebasan pers dan melindungi para wartawan dalam menjalankan tugasnya.
Penulis : Ramdan Buhang

Meniti karier sejak 2010, berkomitmen pada dunia jurnalistik. Merekam jejak, mengungkap fakta, dan menyajikan cerita dengan perspektif berbeda.
Komentar