MANADO, BINADOW.ID – Sammy Kaawoan, mantan Kepala Dinas Sosial Manado yang sebelumnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Manado, akhirnya menyerahkan diri pada Rabu (4/10/2023). Kedatangannya di Kejaksaan Negeri Manado disertai oleh keluarganya.
Sammy Kaawoan merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) bansos ikan kaleng yang terkait dengan percepatan penanganan COVID-19 tahun 2020. Ia diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran bansos ikan kaleng sebesar Rp 27 miliar.
Sebelumnya, pada Selasa (3/10/2023), Kejaksaan Negeri Manado telah menerbitkan DPO terhadap Sammy Kaawoan. Dalam perkara yang sama, Kejaksaan Negeri Manado juga melakukan penangkapan terhadap RI alias Rully, seorang tersangka dugaan tindak pidana korupsi, pada tanggal yang sama.
Kedatangan Sammy Kaawoan untuk menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Manado menunjukkan keterbukaan dan kerjasama dari pihak yang bersangkutan dalam proses hukum yang sedang berjalan. Proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : ramdan Buhang

Meniti karier sejak 2010, berkomitmen pada dunia jurnalistik. Merekam jejak, mengungkap fakta, dan menyajikan cerita dengan perspektif berbeda.
Komentar