![]() |
Ilustrasi |
BINADOW.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan akan memberlakukan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
Melalui unggahan di akun Instagram resminya, @kemnaker, pemerintah menekankan bahwa THR bukanlah opsi, melainkan kewajiban perusahaan. Dalam unggahan tersebut pada Minggu (23/3/2025), Kemnaker menegaskan bahwa jika perusahaan tidak membayar THR keagamaan sesuai aturan, maka akan ada sanksi yang diberlakukan.
Sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR terbagi menjadi dua, yaitu bagi perusahaan yang terlambat membayar THR dan bagi yang tidak membayarkan THR sama sekali. Perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, di mana denda tersebut akan dikelola dan digunakan untuk kesejahteraan pekerja. Sementara itu, bagi perusahaan yang sama sekali tidak membayar THR, sanksi administratif akan diterapkan, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Kemnaker menegaskan bahwa pengenaan denda atau sanksi administratif tersebut tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayarkan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh yang berhak menerimanya.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia dengan instruksi tegas bahwa THR keagamaan wajib dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Pembayaran THR juga harus dilakukan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri.
Dalam konferensi pers di kantor Kemnaker pada Selasa (11/3/2025), Menaker Yassierli menegaskan kembali bahwa perusahaan harus patuh terhadap aturan ini. THR keagamaan wajib dibayarkan penuh tanpa dicicil, karena merupakan hak pekerja yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku.
THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), maupun pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan. Bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, mereka berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional dengan perhitungan berdasarkan masa kerja dibagi 12 bulan, dikalikan satu bulan upah.
Dengan adanya aturan yang tegas ini, pemerintah berharap seluruh perusahaan dapat menjalankan kewajibannya dengan baik, sehingga hak pekerja tetap terpenuhi menjelang Hari Raya Idulfitri. [*]

Meniti karier sejak 2010, berkomitmen pada dunia jurnalistik. Merekam jejak, mengungkap fakta, dan menyajikan cerita dengan perspektif berbeda.
Komentar