BANJARBARU, BINADOW.COM – Kasus kematian jurnalis Juwita memasuki babak baru setelah Kelasi Satu Jumran alias J, seorang prajurit TNI AL yang merupakan kekasih korban, mengakui telah melakukan pembunuhan di dalam mobil. Saat ini, tersangka telah ditahan di Markas Komando Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI AL Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengakuan dan Indikasi Pembunuhan Berencana
Ketua Tim Advokasi Untuk Keadilan Juwita, Muhammad Pazri, mengungkapkan bahwa Jumran telah mengakui perbuatannya dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Polisi Militer.
“Kita tadi sepakat dan keluarga mendengar bahwa yang dituduhkan ke terduga pelaku adalah pembunuhan berencana. Yang paling kuat adalah adanya pengakuan dari pelaku (Jumran),” ujar Pazri, dikutip dari Tempo.co, Sabtu (29/3/2025).
Menurut Pazri, beberapa fakta yang terungkap semakin menguatkan bahwa pembunuhan terhadap Juwita telah direncanakan dengan matang.
“Pelaku menyusun skenario mulai dari menyewa mobil, membeli tiket pesawat atas nama orang lain, hingga menghancurkan KTP korban. Hasil autopsi juga mengonfirmasi bahwa Juwita memang dibunuh,” jelasnya.
Meski demikian, motif di balik aksi keji ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Kronologi Penemuan Jasad Juwita
Juwita ditemukan tak bernyawa di tepi jalan kawasan Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu sore, 22 Maret 2025. Awalnya, kematiannya diduga akibat kecelakaan tunggal. Namun, sejumlah kejanggalan terungkap setelah penyelidikan lebih lanjut.
Rekan kerja sekaligus sahabat Juwita, Teny Ariana, mengungkapkan bahwa sebelum ditemukan tewas, Juwita sempat bercerita mengenai hubungannya dengan calon suaminya yang mengalami ketegangan.
“Juju (Juwita) pernah curhat soal komunikasinya dengan calon suaminya yang kurang baik. Dia juga mengatakan bahwa calon suaminya memiliki sifat yang agak temperamental,” ujar Teny.
Tuntutan Transparansi dan Proses Hukum yang Adil
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Persiapan Banjarmasin mendesak aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini dengan transparan dan profesional.
“Kami mengajak semua jurnalis dan masyarakat ikut mengawal kasus ini agar tidak dibiarkan berlalu tanpa kejelasan. Fungsi pers sebagai kontrol sosial harus tetap dijaga,” ujar Divisi Advokasi AJI Persiapan Banjarmasin, Hari Tri Widodo.
Sementara itu, Komandan Detasemen Polisi Militer Lanal Balikpapan, Mayor Laut Ronald Ganap, menegaskan bahwa TNI AL tidak akan menutupi kasus ini dan memastikan tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami atas nama TNI Angkatan Laut mengucapkan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Jika terbukti bersalah, tersangka akan menerima sanksi serta hukuman yang setimpal,” tegasnya.
Penulis: Ramdan Buhang

Meniti karier sebagai penulis di binadow.com sejak 2025. Mengupas isu-isu pemerintahan, sosial, dan Politik. Menggunakan perspektif kritis untuk mengungkap fakta dan membangun kesadaran publik.
Komentar