GUNUNG MAS, BINADOW.COM – Sejumlah karyawan outsourcing yang bekerja di PT. Surya Kalimantan Sejati (PT.SKS), berlokasi di Desa Tumbang Kajuei, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, mengeluhkan keterlambatan pembayaran kompensasi tahunan yang seharusnya mereka terima.
Para pekerja ini berada di bawah pengelolaan PT. Imecon Trakindo, namun hingga April 2025, hak mereka belum juga dicairkan. Sementara itu, karyawan outsourcing lain yang ditempatkan di PT. SLK, yang juga dikelola oleh PT. Imecon Trakindo, telah menerima kompensasi tahunan mereka sejak Februari.
“Kami di SKS sampai sekarang belum menerima kompensasi tahunan, padahal karyawan di SLK sudah terima sejak Februari. Tahun lalu juga begitu, harus didesak dulu baru dibayar. Ini bukan pertama kali terjadi,” terang salah satu karyawan yang meminta namanya dirahasiakan, Jumat (5/4/2025).
Karyawan merasa diperlakukan tidak adil karena berada di bawah vendor yang sama tetapi mengalami keterlambatan pembayaran yang berulang setiap tahunnya. Mereka mendesak PT. Imecon Trakindo untuk segera memberikan penjelasan dan memastikan hak mereka dibayarkan tanpa perlu ada desakan berkali-kali.
BINADOW.COM telah berupaya menghubungi pihak PT. Imecon Trakindo untuk mengonfirmasi keterlambatan ini. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari perusahaan tersebut.
Jika kondisi ini terus berlanjut, para karyawan mempertimbangkan untuk mengambil langkah lebih lanjut, termasuk melaporkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja.
PT. Imecon Trakindo dan PT. SKS Kalimantan diminta untuk segera bertindak dan menghormati hak pekerja yang telah bekerja keras demi kelangsungan operasional perusahaan.
BINADOW.COM akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dari pihak terkait.
Pewarta: WED
Editor: Ramdan Buhang

Presidium KAHMI Bolmut, Meniti karier sebagai Jurnalis sejak 2010, berkomitmen pada dunia jurnalistik. Merekam jejak, mengungkap fakta, dan menyajikan cerita dengan perspektif berbeda.
Komentar