BOROKO, BINADOW.COM – Tuduhan tak berdasar terhadap jurnalis Ramdan Buhang berujung ke ranah hukum. Ia resmi melaporkan seorang warga bernama Boby Masuara ke Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menyangkut keselamatan dirinya.
Laporan dengan nomor: STTLP/46/IV/2025/SPKT/Res-Bolmut/Polda Sulut, didaftarkan pada Selasa, 16 April 2025, setelah Boby Masuara disebut-sebut menyampaikan tuduhan secara langsung di ruang publik bahwa Ramdan adalah pengguna akun Facebook palsu yang menyerang pemerintah daerah.
Yang menjadi sorotan adalah cara tudingan tersebut disampaikan: di tempat ibadah, di depan banyak orang.
“Saya dituduh sebagai pengguna akun Facebook bernama Putri Salju yang disebut-sebut menyerang pemerintah. Yang lebih memprihatinkan, tuduhan itu disampaikan di dalam masjid, ruang ibadah yang seharusnya suci dari fitnah. Ini bukan sekadar serangan terhadap reputasi saya sebagai jurnalis, tapi juga sudah menyentuh aspek keselamatan pribadi,” ujar Ramdan.
Sebagai seorang jurnalis yang telah lebih dari satu dekade berkecimpung di dunia media, Ramdan menilai tuduhan tersebut tidak hanya merusak citranya, tapi juga menyesatkan publik.
“Profesi saya ini wartawan, dan saya terbiasa menyampaikan kritik lewat saluran resmi: tulisan dan media. Bukan lewat akun anonim. Fitnah semacam ini tidak hanya menghina saya secara pribadi, tapi juga mencoreng martabat profesi jurnalis,” tegasnya.
Ramdan juga menekankan bahwa laporan ke polisi bukan bentuk emosi sesaat, melainkan langkah hukum yang perlu diambil untuk menghentikan penyebaran informasi bohong yang membahayakan dirinya dan keluarganya.
“Saya ingin proses ini jadi pembelajaran. Bahwa menyebar tuduhan tanpa bukti bisa berdampak serius, bahkan pada keamanan seseorang. Jangan karena beda pandangan atau motif pribadi, lalu seenaknya menyerang karakter orang lain,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bolmut IPTU Doly Irawan, S.Tr.K melalui Kanit I Pidana Umum BRIPKA Noldy Janis Mamisala, membenarkan bahwa laporan dari Ramdan Buhang telah diterima.
“Benar, laporan tersebut telah kami terima dan sedang dalam proses klarifikasi. Kami akan menangani kasus ini secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkap Bripka Noldy saat dikonfirmasi awak media.
Ramdan berharap agar media dan publik bisa ikut mengedepankan etika dalam berpendapat dan menyampaikan kritik, serta menjaga ruang publik tetap sehat dari narasi provokatif dan fitnah.
[Tim Redaksi]

Meniti karier sejak 2010, berkomitmen pada dunia jurnalistik. Merekam jejak, mengungkap fakta, dan menyajikan cerita dengan perspektif berbeda.
Komentar