BOROKO, BINADOW.COM – Polemik pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) terus bergulir. Dugaan revisi anggaran sepihak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolmut tanpa pemberitahuan kepada Pemerintah Daerah kini mendapat sorotan tajam dari mantan Wakil Ketua DPRD Bolmut, Arman Lumoto. Ia secara terbuka meminta Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan untuk menelusuri keabsahan dan transparansi penggunaan dana sebesar Rp1,755 miliar yang disebut-sebut direvisi tanpa prosedur yang sah.
“KPU tidak bisa serta-merta melakukan revisi anggaran tanpa mekanisme dan koordinasi yang jelas. Ini menyangkut uang rakyat. Aparat hukum harus turun tangan agar terang benderang,” tegas Arman kepada BINADOW.COM, Sabtu (19/4/2025).
Menurut Arman, revisi anggaran seharusnya tidak perlu dilakukan karena seluruh tahapan dan kegiatan sudah tertata dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang sebelumnya diajukan dan disetujui bersama. Jika ada anggaran yang tidak terserap, kata dia, idealnya dikembalikan ke Pemerintah Daerah untuk digunakan pada kegiatan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.
“Kalau ada sisa dana, itu bukan untuk dihabiskan sembarangan. Kembalikan ke daerah, biar bisa digunakan untuk hal-hal yang lebih prioritas,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa langkah KPU justru mencerminkan praktik pemborosan anggaran, yang sangat bertolak belakang dengan semangat efisiensi dan penghematan yang selama ini digaungkan oleh Presiden.
“Di saat Presiden RI mendorong efisiensi belanja negara, KPU malah melakukan pemborosan dengan dalih revisi. Ini tidak bisa dibenarkan,” kritik Arman.
Sebelumnya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bolmut, Ramin Buhang, menyatakan bahwa KPU tidak pernah menyampaikan permohonan revisi belanja sebagaimana mestinya. Surat tertanggal 11 Februari 2025 yang diterima Pemda hanya melampirkan RAB bertanggal 2 Januari 2024, tanpa rincian perubahan pos anggaran ataupun persetujuan tertulis.
Merespons kritik tersebut, Ketua KPU Bolmut, Zamaludin Djuka, menjelaskan bahwa penggunaan anggaran dilakukan berdasarkan kebutuhan tahapan yang berjalan. Beberapa kegiatan disebut tidak terlaksana, sehingga dilakukan pengalihan dana untuk kegiatan seperti rapat evaluasi dan penyebarluasan informasi.
Namun, berdasarkan Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pilkada dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, setiap perubahan penggunaan dana hibah harus melalui persetujuan tertulis dari pemerintah daerah.
Dari total dana hibah Pilkada sebesar Rp21,5 miliar, kini dilaporkan hanya tersisa sekitar Rp150 juta. Tetapi jejak penggunaan dana Rp1,755 miliar yang direvisi tanpa koordinasi itu masih menyisakan tanda tanya besar.
Penulis: Ramdan Buhang

Meniti karier sebagai Jurnalis sejak 2010, berkomitmen pada dunia jurnalistik. Merekam jejak, mengungkap fakta, dan menyajikan cerita dengan perspektif berbeda.
Komentar