MELONGUANE, BINADOW.COM – Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2024 akhirnya mencapai titik final. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo terhadap hasil Pilkada tersebut.
Putusan ini dibacakan dalam sidang pengucapan putusan yang digelar Rabu, (14/5/2025), di Gedung MK, Jakarta, dan dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.
“Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara bernomor 317/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dengan ditolaknya gugatan itu, MK menguatkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah menetapkan pasangan Welly Titah dan Gretsya Anisa Bambungan sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilkada Talaud 2024.
Putusan ini sekaligus menandai berakhirnya seluruh rangkaian sengketa hukum terkait pemilihan kepala daerah di Talaud. Dengan tidak adanya lagi celah hukum yang bisa ditempuh, jalan terbuka bagi pelantikan Welly-Gretsya sebagai Bupati dan Wakil Bupati definitif Kabupaten Kepulauan Talaud.
Pewarta: Rits Rumewo
Editor: Ramdan Buhang

Presidium KAHMI Bolmut, Meniti karier sebagai Jurnalis sejak 2010, berkomitmen pada dunia jurnalistik. Merekam jejak, mengungkap fakta, dan menyajikan cerita dengan perspektif berbeda.
Komentar