Cek Nama Kamu! Karyawan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta, Dapat BSU Rp600 Ribu Mulai Juni

Ekonomi & Bisnis327 Dilihat

BOROKO, BINADOW.COM – Presiden Prabowo Subianto menetapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu bagi 17,3 juta pekerja berpenghasilan rendah. Kebijakan ini menjadi bagian dari lima paket insentif ekonomi yang dijadwalkan meluncur pada Juni-Juli 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, bantuan tersebut ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama para pekerja dan guru honorer. “Penyaluran bantuan ini ditargetkan seluruhnya rampung pada bulan Juni,” ujar Sri Mulyani kepada media ini, Senin, (2/6/2025), di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Bantuan akan diterima pekerja yang bergaji di bawah Rp3,5 juta atau upah minimum kabupaten/kota dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Nominal Rp600 ribu diberikan sekaligus untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli.

Selain pekerja sektor umum, pemerintah menyasar 565 ribu guru honorer sebagai penerima bantuan. Rinciannya, 288 ribu guru berada di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sementara 277 ribu lainnya bernaung di Kementerian Agama. Besaran bantuan yang diberikan sama, yakni Rp600 ribu per orang.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa pendataan calon penerima BSU sedang difinalisasi. “Kami perlu menyaring data penerima agar sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan,” kata Yassierli usai menghadiri Human Capital Summit 2025 di Jakarta Convention Center, Rabu, (4/6/2025).

Ia menargetkan proses pencairan BSU dapat dimulai pada Kamis, (5/6/2025). Menurut Yassierli, penyaluran bantuan dilakukan di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Ketenagakerjaan, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Mengecek Status Penerima BSU

Masyarakat bisa mengecek status penerimaan BSU melalui situs kemnaker.go.id. Berikut tahapannya:

  1. Registrasi akun dengan data pribadi lengkap dan verifikasi OTP.

  2. Login dan lengkapi profil, termasuk foto dan alamat domisili.

  3. Cek notifikasi status bantuan dalam tiga tahap:

    • Terdaftar: diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

    • Ditetapkan: resmi menjadi penerima.

    • Penyaluran: dana dikirim ke rekening bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri) atau lewat PT Pos Indonesia. Khusus wilayah Aceh, penyaluran dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia.

Komentar