Tiga Tersangka Kasus PAMSIMAS di Bolmut Resmi Ditahan Kejaksaan

Kab. Bolmut1505 Dilihat

BOROKO, BINADOW.COM — Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek PAMSIMAS tahun anggaran 2022 di tiga desa, yakni Desa Suka Makmur, Binjeta, dan Sampiro.

Penetapan ini dilakukan Tim Jaksa Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bolmong Utara Nomor: PRINT-436/P.1.19/Fd.1/10/2024 tertanggal 21 Oktober 2024. Ketiganya adalah MY, Fasilitator Keuangan Kabupaten Bolmong Utara; MG, Fasilitator Teknik; serta CS, Koordinator Kegiatan PAMSIMAS 2022 yang berperan sebagai pendamping masyarakat.

Kepada media ini, Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Bolmong Utara, Feicy Filisia Ansow, S.H., menjelaskan bahwa ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Bolmong Utara sejak Selasa, (01/7/2025).

“Penahanan dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup, berupa keterangan dari 36 saksi, dua orang ahli, serta 72 barang bukti yang berhasil dikumpulkan,” ujarnya.

Penyidikan ini mengungkap bahwa dalam pelaksanaan proyek PAMSIMAS 2022, kelompok pengelola sistem penyediaan air minum (KPSPAM) tidak berjalan sebagaimana mestinya. Masyarakat tidak memahami tugas dan fungsi KPSPAM, meski telah dilakukan pelatihan dan sosialisasi.

Selain itu, hasil uji kelayakan air minum oleh Dinas Kesehatan Bolmong Utara dianggap tidak memenuhi standar karena tidak merujuk pada Permenkes 492. Laporan pertanggungjawaban proyek juga tidak disusun oleh kelompok masyarakat sebagaimana ketentuan, dan banyak dokumen tidak ditandatangani pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab.

“Dokumen akhir proyek tidak sesuai dengan fakta lapangan,” kata Feicy.

Audit kerugian negara menggunakan metode total loss menyimpulkan bahwa proyek ini merugikan negara sebesar Rp1,13 miliar.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar