Pemda Bolmut Klarifikasi Surat Pajak Proyek Batu Pinagut: Bukan Tagihan, Tapi Pemberitahuan

News2513 Dilihat

BOROKO, BINADOW.COM – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara merespons pemberitaan media ini terkait dugaan penagihan pajak proyek APBN tanpa dasar hukum yang jelas. Melalui siaran pers tertanggal Kamis, (31/7/2025), Pemda menegaskan surat yang dikirimkan ke kontraktor pelaksana proyek pengaman pantai di Batu Pinagut bukan surat tagihan pajak, melainkan pemberitahuan status sebagai subjek pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

“Surat itu hanya pemberitahuan bahwa kontraktor telah menjadi subjek pajak, bukan wajib pajak dan tidak mengandung perintah pembayaran,” ujar Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Dr. Abdul Nazarudin Maloho.

Menurut Nazarudin, penetapan subjek pajak merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), terutama Pasal 72 yang menyebut subjek pajak MBLB adalah orang pribadi atau badan yang mengambil material tambang tersebut.

Dia menjelaskan, proses pemungutan pajak belum sampai pada tahap penagihan. Masih ada tahapan administratif yang mesti dilalui seperti penyampaian surat teguran, pemeriksaan, hingga penerbitan surat ketetapan pajak.

“Kalau pun nantinya dibebankan ke kontraktor, itu berdasarkan prinsip substance over form, karena secara nyata mereka mengambil manfaat ekonomi dari material tambang,” katanya.

Namun, Nazarudin menegaskan, kewajiban pajak bisa gugur apabila kontraktor mampu menunjukkan bukti pembelian material dari pengusaha tambang resmi yang telah membayar MBLB.

Ia menyebut, pihaknya tengah memproses surat lanjutan berisi permintaan dokumen pembelian material kepada kontraktor. Surat serupa juga sedang disiapkan bagi pelaksana proyek APBN lain yang menggunakan material tambang di wilayah Bolmut.

“Intinya, kami terbuka untuk diskusi. Surat itu mestinya ditanggapi secara resmi oleh kontraktor agar proses ini menjadi lebih terbuka,” ucapnya kepada media ini.

Baca Juga  Mantan Auditor BPK Singgung Pemda Bolmut Soal Pajak Proyek Batu Pinagut
Sekda Bolmut, dr. Jusnan Mokoginta, MARS.
Sekda Bolmut, dr. Jusnan Mokoginta, MARS.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Bolmut, dr Jusnan Mokoginta, MARS, menyatakan bahwa Pemda tidak menutup pintu dialog. Menurutnya, Pemda sangat terbuka jika pihak kontraktor atau pelaksana proyek memiliki dasar hukum lain atau ingin mengklarifikasi persoalan ini secara langsung.

“Kami ini pada dasarnya terbuka berdiskusi. Intinya semua diproses sesuai aturan. Jika kontraktor punya dasar regulasi atau pemahaman lain terkait kewajiban pajak, silakan kita duduk bersama dan kaji bersama,” ujar Jusnan kepada media ini.

Jusnan menekankan bahwa sikap terbuka Pemda ini bukan semata soal administrasi, melainkan bagian dari upaya membangun tata kelola daerah yang akuntabel. Ia menegaskan, Pemda tidak ingin ada praktik sepihak, baik dalam pungutan pajak maupun dalam pengelolaan proyek nasional yang berdampak langsung pada masyarakat Bolmut.

“Kita ini ingin menjaga transparansi dan kepastian hukum, tapi bukan dengan cara membebani pihak lain secara sepihak. Karena itu kami tidak langsung memungut, tapi membuka ruang klarifikasi agar semuanya clear,” tandasnya.

Sebelumnya, perwakilan PT Indah Jaya, kontraktor proyek Batu Pinagut, mempertanyakan dasar hukum surat yang dikirimkan Pemda. “Kalau ini proyek pusat, dan pengambilan batu bukan di wilayah Bolmut, kami bingung dasarnya di mana,” ujar salah satu perwakilan perusahaan itu.

Ia menambahkan, material batu diambil dari Minahasa dan pasir serta kerikil diperoleh dari wilayah Bolmut. Namun, hingga kini, seluruh tambang galian C di Bolmut masih belum berizin. “Kami akan ikuti proses, tapi kami perlu dasar yang jelas,” ujarnya.

Penulis Ramdan Buhang

Komentar