PDIP Bolmut “Rapat Internal”, Frangky Chendra Dipanggil Klarifikasi Kisruh Mobil Dinas

Kab. Bolmut, Politik3518 Dilihat

BOROKO, BINADOW.COM – Menyikapi kisruh pengadaan mobil dinas baru Ketua DPRD Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bolmut menggelar rapat internal, Kamis (4/9/2025).

Rapat yang dipimpin Ketua DPC PDIP Bolmut, Drs. Hi. Amin Lasena, MAP, itu menghadirkan jajaran pengurus partai dan anggota Fraksi PDIP di DPRD. Agenda utama ialah meminta klarifikasi dari Ketua DPRD Bolmut Frangky Chendra, yang juga Bendahara DPC PDIP, terkait polemik kendaraan dinas baru yang menuai sorotan publik.

Amin menegaskan, rapat internal merupakan mekanisme disiplin partai yang biasa ditempuh bila ada kader menghadapi kritik keras masyarakat. “Kami ingin mendengar langsung penjelasan saudara Frangky Chendra. Partai ini dibangun dengan aturan yang jelas, sehingga setiap kader wajib bertanggung jawab,” kata Amin kepada media ini.

Penjelasan Frangky

Dalam forum tersebut, Frangky Chendra menjelaskan bahwa pengadaan mobil dinas Ketua DPRD telah dilakukan sesuai regulasi. Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang menegaskan hak pimpinan DPRD atas fasilitas rumah dinas, kendaraan dinas, dan biaya penunjang operasional.

“Proses pengadaan sudah melalui mekanisme APBD 2025 yang dibahas pada akhir tahun 2024. Jadi ketika Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran keluar pada Januari, anggaran mobil dinas ini sudah terlebih dahulu ditata,” terang Frangky.

Keterangan Frangky turut diperkuat oleh Pemerintah Daerah melalui Kepala Bidang Aset BPKAD Bolmut, Plora Enok, SE. Menurutnya, dasar hukum penjualan kendaraan dinas pimpinan DPRD tanpa melalui lelang diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023, serta diperkuat dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Baca Juga  Protes Mobnas Baru Ketua DPRD Bolmut Ungkap Dugaan Kejanggalan Lelang Aset

“Aturan ini memberikan hak kepada pimpinan DPRD untuk membeli kendaraan dinas tanpa lelang, dengan mekanisme yang jelas, khusus untuk periode masa jabatan 2019–2024,” ujar Plora.

Ia mencontohkan, penjualan mobil dinas Ketua DPRD sebelumnya, Toyota Fortuner VRZ tahun 2019, telah melalui proses penilaian resmi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado. Hasil appraisal menetapkan harga Rp115.600.000, dan penjualan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku tanpa penentuan harga sepihak.

Plora juga menegaskan, usulan pengadaan kendaraan dinas baru bagi Ketua DPRD telah diajukan jauh sebelum terbitnya Instruksi Presiden tentang efisiensi anggaran.

“Jadi pengadaan ini bukan kebijakan mendadak, melainkan hasil perencanaan APBD 2025 yang sudah ditetapkan sejak akhir 2024,” tandasnya.

Sikap Partai

Di akhir rapat, Amin Lasena meminta seluruh kader menjaga soliditas partai di tengah derasnya kritik publik. Menurutnya, polemik yang berkembang harus dijawab dengan argumentasi hukum, bukan saling serang di ruang publik.

Menyikapi desakan masyarakat agar Frangky diberikan sanksi, Amin menegaskan partai punya mekanisme yang tegas namun adil. “Segala sesuatu ada aturannya. Jika memang ada pelanggaran AD/ART, tentu akan diproses. Tapi kita juga harus jujur melihat fakta dan dasar hukum yang ada,” ujarnya.

Amin menambahkan, PDIP Bolmut tidak akan gegabah mengambil keputusan. “Kami menempatkan kepentingan rakyat di atas segalanya. Kritik masyarakat akan kami tampung, tetapi keputusan partai selalu berdasar aturan, bukan tekanan,” tegasnya.

Penulis: Ramdan Buhang

Komentar