Setahun Jadi Tersangka, Sekjen DPR Indra Iskandar Belum Ditahan KPK

Hukum & Korupsi18 Dilihat

JAKARTA, BINADOW.COM — Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, belum juga ditahan meski sudah berstatus tersangka sejak 23 Februari 2024. Indra bersama enam orang lainnya diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota (RJA) DPR RI.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penahanan belum dilakukan karena lembaga antirasuah masih menunggu rampungnya audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“KPK juga masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini yang saat ini sedang dihitung oleh teman-teman di BPKP,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (17/9/2025).

Menurutnya, setelah hasil audit diterima dan proses penyidikan dinyatakan lengkap, KPK akan segera menahan para tersangka.

“Nanti kami akan segera update dan umumkan terkait dengan proses penyidikan perkara ini. Karena KPK tentu juga berharap setiap proses penanganan perkara dapat dilakukan secara efektif,” ujarnya.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Indra sudah dua kali diperiksa penyidik. Ruang kerjanya di DPR turut digeledah dan ia sempat dicegah bepergian ke luar negeri. Indra bahkan melawan balik dengan menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangkanya.

Selain Indra, KPK juga menetapkan enam tersangka lain: Hiphi Hidupati (Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR), Tanti Nugroho (Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika), Juanda Hasurungan Sidabutar (Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada), Kibun Roni (Direktur Operasional PT Avantgarde Production), Andrias Catur Prasetya (Project Manager PT Integra Indocabinet), serta Edwin Budiman dari pihak swasta.

(smn/try)

Komentar