Presiden Prabowo Naikkan Gaji ASN, TNI, dan Polri Lewat Perpres 79/2025

Jakarta, Nasional245 Dilihat

JAKARTA, BINADOW.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta anggota TNI dan Polri. Kenaikan juga berlaku untuk pejabat negara. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang diteken pada 30 Juni 2025.
Salinan perpres tersebut dipublikasikan di laman resmi Sekretariat Negara, Jumat (19/9/2025). Dari delapan program quick wins yang ditetapkan pemerintah, salah satunya adalah penyesuaian gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara.

Gaji PNS 2025
Struktur gaji PNS saat ini, masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024. Penyesuaian terakhir sebesar 8 persen berlaku mulai 1 Januari 2024. Hingga kini, besaran gaji pokok adalah sebagai berikut:

Golongan I
• IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
• IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000
• IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
• ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II
• IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
• IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
• IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
• IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Golongan III
• IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
• IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
• IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
• IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV
• IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
• IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
• IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
• IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
• IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
________________________________________

Gaji PPPK

Gaji PPPK terbagi ke dalam 17 golongan. Rentang terendah Rp 1,9 juta pada golongan I, sedangkan tertinggi Rp 7,3 juta pada golongan XVII.

Baca Juga  Prabowo dan Angka-Angka Baru Ekonomi

• Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
• Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
• Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
• Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
• Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000

Guru dan dosen juga masih menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, hingga tunjangan tambahan.
________________________________________

Gaji TNI

Mengacu pada PP Nomor 6 Tahun 2024, gaji TNI 2025 terbagi berdasarkan jenjang kepangkatan:
• Tamtama: Rp 1.775.000 – Rp 3.197.700
• Bintara: Rp 2.272.100 – Rp 4.355.400
• Perwira Pertama: Rp 2.954.200 – Rp 5.163.100
• Perwira Menengah: Rp 3.240.200 – Rp 5.663.000
• Perwira Tinggi: Rp 3.553.800 – Rp 6.405.500

Selain gaji pokok, prajurit TNI mendapatkan tunjangan kinerja yang ditentukan berdasarkan kelas jabatan.
________________________________________

Gaji Polri

Struktur gaji Polri dalam PP Nomor 7 Tahun 2024 relatif serupa dengan TNI.
• Tamtama (Bharada–Abripka): Rp 1.775.000 – Rp 3.197.700
• Bintara (Bripda–Aiptu): Rp 2.272.100 – Rp 4.355.400
• Perwira Pertama (Ipda–AKP): Rp 2.954.200 – Rp 5.163.100
• Perwira Menengah (Kompol–Kombes): Rp 3.240.200 – Rp 5.663.000
• Perwira Tinggi (Brigjen–Jenderal Pol): Rp 3.553.800 – Rp 6.405.500

Polri juga memperoleh tunjangan kinerja besar, mulai Rp 1,9 juta hingga Rp 43 juta, bergantung kelas jabatan.

Besaran Kenaikan Masih Ditunggu

Meski kebijakan kenaikan gaji telah ditetapkan, pemerintah belum mengumumkan besaran persentasenya. Jika mengikuti pola sebelumnya, rata-rata penyesuaian sekitar 8 persen.

Komentar