Intimidasi Berkedok Pengawasan Bisa Dilaporkan ke Polisi, Ini Dasar Hukumnya

BINADOW.COM, BOROKO – Maraknya praktik intimidasi berkedok pengawasan proyek kerap menjadi sumber kegaduhan di lapangan. Tak ayal, kontraktor mengeluhkan kehadiran oknum-oknum yang mengatasnamakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dengan mendatangi langsung lokasi pekerjaan dan melontarkan tekanan secara terbuka.

Fenomena tersebut memantik diskusi soal batas peran LSM dalam pengawasan publik. Untuk memberi pemahaman kepada masyarakat, media ini meminta pandangan pakar hukum Universitas Mulawarman, Dr. Orin Gusta Andini, S.H., M.H. Ia menegaskan LSM memiliki posisi penting dalam kontrol sosial, namun perannya dibatasi secara tegas oleh regulasi.

Menurut Orin, keberadaan dan aktivitas LSM diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017. Regulasi itu menempatkan LSM sebagai bagian dari masyarakat sipil yang menjalankan fungsi advokasi, partisipasi, dan edukasi publik, bukan sebagai aparat pengawas proyek.

Ia juga mengingatkan, selain tunduk pada ketentuan undang-undang, setiap LSM wajib terdaftar pada Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di daerah tempat organisasi tersebut beroperasi. Tanpa pendaftaran tersebut, LSM tidak memiliki legitimasi administratif di tingkat daerah, sehingga aktivitas lapangan yang dilakukan atas nama organisasi berpotensi diposisikan sebagai tindakan oknum perorangan.

Dalam konteks itu, Orin menegaskan masyarakat maupun kontraktor memiliki hak melaporkan ke kepolisian apabila menemukan LSM atau pihak yang mengatasnamakan LSM melakukan intimidasi, tekanan, atau tindakan di luar prosedur hukum. Tindakan semacam itu dapat dilaporkan dengan dasar dugaan pelanggaran ketertiban umum atau perbuatan melawan hukum.

Ia menjelaskan, secara pidana, tindakan intimidasi dan tekanan di lapangan dapat dijerat dengan berbagai ketentuan hukum, antara lain Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perbuatan melawan hukum disertai paksaan, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 369 KUHP jika disertai ancaman pencemaran, serta Pasal 170 KUHP apabila dilakukan secara bersama-sama dan menimbulkan kekerasan. Selain itu, perbuatan yang mengganggu aktivitas proyek juga dapat dikaitkan dengan Pasal 406 KUHP jika berujung pada perusakan, maupun Pasal 212 dan 216 KUHP apabila menghambat pelaksanaan tugas pejabat berwenang.

Baca Juga  Warga Tanpa Gaji Dijamin, Pemda Boltara Biayai Akses Kesehatan

Ia menjelaskan, kritik terhadap proyek pemerintah harus disampaikan melalui mekanisme resmi. LSM, kata dia, wajib bekerja berbasis dokumen, data, dan jalur administratif, seperti menyurati instansi terkait, menyampaikan laporan tertulis, atau meminta klarifikasi kepada pejabat berwenang. Pola tersebut sejalan dengan prinsip pengawasan publik dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“LSM itu bekerja menggunakan dokumen, data, dan instrumen hukum. Bukan dengan menakut-nakuti kontraktor di lapangan,” ujar Orin kepada media ini, Selasa (09/12/2025).

Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman itu menegaskan, secara hukum LSM tidak memiliki kewenangan memeriksa, mengaudit, menegur, ataupun menghentikan pekerjaan proyek. Seluruh mekanisme pengawasan telah memiliki institusi resmi, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dinas teknis, Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan, hingga aparat penegak hukum.

Ia mengingatkan, tindakan mendatangi proyek lalu melakukan tekanan langsung justru berpotensi melanggar hukum, terlebih jika disertai ancaman, paksaan, atau permintaan tertentu yang tidak memiliki dasar kewenangan.

“Kalau ada pihak yang mengaku LSM kemudian bertindak intimidatif, itu sudah keluar dari rel pengawasan publik. Bahkan dapat dikategorikan sebagai tindakan yang mengganggu ketertiban umum dan berpotensi mengarah pada unsur pemerasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujarnya.

Orin menekankan, kontrol sosial hanya akan berfungsi sehat jika dijalankan secara tertib, transparan, dan taat hukum. Tanpa itu, peran LSM justru berisiko bergeser dari pengawas publik menjadi sumber masalah baru di lapangan.

Komentar