BOROKO, BINADOW.COM — Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah mulai menekan struktur anggaran daerah. Di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, porsi belanja pegawai telah melampaui ambang batas yang ditetapkan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, total APBD Boltara tahun anggaran 2026 sebesar Rp481,52 miliar. Dari jumlah itu, belanja pegawai mencapai sekitar Rp320 miliar, atau setara 66,4 persen dari total anggaran.
Ketentuan dalam UU HKPD mengamanatkan belanja pegawai daerah berada pada kisaran maksimal 30 persen dari APBD. Batas ini dimaksudkan menjaga ruang fiskal agar tetap tersedia bagi belanja pembangunan dan pelayanan publik.
Kondisi Boltara menunjukkan selisih yang lebar. Dengan porsi di atas 60 persen, anggaran daerah praktis didominasi belanja rutin, sementara ruang program pembangunan menjadi terbatas.
Sejumlah daerah mulai merespons tekanan regulasi ini dengan berbagai skenario penyesuaian. Salah satu yang mengemuka ialah pengurangan tenaga non-ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Boltara, Kristanto Nani, jumlah ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK di Boltara mencapai 2.848 orang. Komposisinya relatif berimbang, dengan tren peningkatan pada PPPK dalam beberapa tahun terakhir.
Lonjakan PPPK ini sejalan dengan kebijakan nasional yang mendorong penghapusan tenaga honorer dan pengalihan status ke PPPK. Di sisi lain, kebijakan tersebut ikut mendorong kenaikan belanja pegawai yang bersifat tetap.
Sejumlah sumber di lingkup pemerintah daerah menyebutkan, hingga kini belum ada keputusan resmi terkait rencana pengurangan PPPK di Boltara. Namun, tekanan terhadap APBD dinilai akan memaksa pemerintah daerah mengambil langkah penyesuaian.
Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena, menegaskan kesiapan daerah menghadapi kebijakan pembatasan belanja pegawai 30 persen yang mulai berlaku efektif pada 2027.
Pernyataan itu disampaikan saat memimpin apel Korpri, Selasa (17/3/2026). Ia menegaskan aturan tersebut bersifat wajib dan tidak bisa ditawar.
Menurutnya, pemerintah pusat telah memberikan masa transisi selama lima tahun sejak undang-undang itu ditetapkan pada 2022. Meski demikian, ia mengakui kondisi APBD Boltara saat ini masih berada di atas ambang batas yang ditentukan.
Karena itu, Bupati meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) segera menyusun analisis dan strategi guna menekan porsi belanja pegawai secara bertahap.
Penulis: Ramdan Buhang

Meniti karier sebagai Jurnalis sejak 2010, berkomitmen pada dunia jurnalistik. Merekam jejak, mengungkap fakta, dan menyajikan cerita dengan perspektif berbeda.







Komentar