Hukum & Kriminal

Terseret Utang Pilkada, Mantan Wawali Kota Kotamobagu Jadi Tersangka

MANADO, BINADOW.COM – Polda Sulawesi Utara menetapkan mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan Rp10 miliar. Polisi menduga perkara ini berkaitan dengan pinjaman uang saat Pilkada Kotamobagu 2024.

Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sulut, Kompol Laurens Haselo, menjelaskan penyidik menggelar perkara pada 5 Oktober 2026. Hasil gelar perkara itu mendorong penyidik meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.

“Penyidik telah menggelar perkara pada 5 Oktober 2026. Dari hasil gelar perkara tersebut, kami meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka,” kata Kompol Laurens Haselo, Jumat (9/10/20276).

Kasus ini bermula pada November 2024. Saat itu, Nayodo maju sebagai calon Wali Kota Kotamobagu bersama Sri Tanti Angkara. Menurut laporan Sandy Sumendap, Nayodo meminjam uang dengan alasan membiayai kebutuhan logistik Pilkada.

Sandy mengaku menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai Rp10 miliar. Ia juga menyebut Nayodo membawa nama anggota DPR RI, Yasti Soepredjo Mokoagow, sebagai penjamin pinjaman. Selain itu, Sandy menyebut sebuah Sertifikat Hak Milik atas nama Yasti sebagai jaminan.

Sandy melaporkan perkara tersebut ke Polda Sulut pada 2 Mei 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor STTPL/B/265/V/2026/SPKT/Polda Sulawesi Utara.

Penulis: Ramdan Buhang

Ramdan Buhang

Meniti karier sebagai Jurnalis sejak 2010, berkomitmen pada dunia jurnalistik. Merekam jejak, mengungkap fakta, dan menyajikan cerita dengan perspektif berbeda.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button