Ketat dan Tegas, KPU Bolmut Batalkan Partisipasi Tiga Parpol dalam Pemilu

News561 Dilihat

BINADOW.ID, BOLMUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) memutuskan untuk membatalkan kepesertaan tiga partai politik dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Keputusan ini diambil setelah tiga partai tersebut gagal menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sesuai ketentuan yang berlaku.

Surat resmi dari KPU Bolmut bernomor 136/PL.01.1-P/7108/2024 tertanggal 13 Februari 2024 menegaskan pembatalan kepesertaan Partai Buruh, Partai Garuda, dan Partai Ummat dalam Pemilu di wilayah tersebut.

banner 851x315

Ketua KPU Bolmut, Djamaluddin Djuka, dalam keterangan resminya pada Rabu (14/02/2024), menyampaikan bahwa pembatalan tersebut dilakukan karena ketiga partai tersebut tidak memenuhi kewajiban administratif yang diatur dalam peraturan. “Ketiga partai tersebut tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK),” ungkapnya.

Dalam proses pemilu, LADK merupakan dokumen yang wajib disampaikan oleh partai politik peserta pemilu kepada KPU. Dokumen tersebut mengatur mengenai penggunaan dan sumber dana kampanye yang digunakan oleh partai politik dalam rangka mengikuti kontestasi pemilu.

Keputusan ini menegaskan komitmen KPU Bolmut dalam menjalankan proses pemilu secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, menjadi peringatan bagi partai politik lainnya untuk mematuhi aturan dan melengkapi semua persyaratan administratif yang diperlukan dalam mengikuti proses pemilihan umum.[dan]

Komentar