KPK Ungkap Peran Sentral Hengki dalam Kasus Pungli Rutan

News895 Dilihat

JAKARTA, BINADOW.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggemparkan publik dengan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Kali ini, tim penyidik KPK memeriksa delapan orang, termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan staf Rutan KPK, terkait praktik haram tersebut.

Salah satu terperiksa yang disorot adalah Hengki, PNS yang berdinas di Sekretariat DPRD DKI Jakarta. Hengki, yang sebelumnya bertugas di Rutan KPK, diduga memiliki peran sentral dalam kasus ini.

banner 851x315

Kepala Rutan KPK saat ini, Achmad Fauzi, juga tak luput dari pemeriksaan. Selain itu, tiga Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD)/Staf Cabang Rutan KPK, Deden Rohendi, Agung Nugrogo, dan Ari Rahman Hakim, turut dimintai keterangan.

Pemeriksaan juga menyasar ASN Kemenkumham/Staf Rutan KPK 2018 Eri Angga Permana dan dua petugas pengamanan Rutan KPK, Mahdi Aris dan Muhammad Abduh.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lebih dari 10 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Juru bicara KPK, Ali Fikri, menegaskan bahwa pihaknya sedang merampungkan proses hukum terhadap para tersangka.

Kasus ini menjadi ironi bagi KPK, lembaga yang diamanahkan untuk memberantas korupsi. Pungli di Rutan KPK menunjukkan bahwa masih ada oknum-oknum yang tidak berintegritas dalam institusi tersebut.

Publik menanti langkah tegas KPK dalam menyelesaikan kasus ini. KPK harus memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil, serta memberikan sanksi yang setimpal kepada para pelakunya.

Penulis : Ramdan Buhang

Komentar