BOROKO, BINADOW.COM – Akun Facebook bernama Putri Salju yang kerap mengkritik kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), mendadak hilang dari peredaran publik. Hilangnya akun ini terjadi sesaat setelah jurnalis senior Ramdan Buhang secara resmi melaporkan Bobi Masuara ke pihak kepolisian atas tuduhan menyebarkan fitnah terhadap dirinya.
Pantauan BINADOW.COM di platform media sosial tersebut menunjukkan, akun Putri Salju yang sering membagikan unggahan viral bernada kritis terhadap Pemda Bolmut, kini tak lagi ditemukan. Diduga akun tersebut telah ditutup atau dinonaktifkan.
Kejadian ini pun sontak menyedot perhatian publik di Kabupaten Bolmut. Banyak yang bertanya-tanya, apakah hilangnya akun tersebut berkaitan langsung dengan laporan polisi yang diajukan oleh Ramdan Buhang.
Menurut Ramdan, laporan terhadap Bobi Masuara dilayangkan setelah dirinya dituding sebagai pemilik akun palsu yang selama ini digunakan untuk menyerang kebijakan pemerintah. Tudingan itu, kata Ramdan, diketahuinya dari informasi yang disampaikan oleh seorang koleganya.
“Tuduhan itu saya ketahui setelah ditelepon oleh Pak Samsudin Olii. Ia menyampaikan bahwa saya sedang dicari oleh beberapa orang karena Bobi menyebut saya sebagai pengguna akun palsu tersebut,” beber Ramdan pada Selasa (16/04/2024).
Ramdan menegaskan, langkah hukum yang diambilnya bukan hanya demi membela diri, tetapi juga untuk memberikan pelajaran bersama agar etika dalam bermedia sosial lebih dihargai dan kehormatan seseorang tidak dirusak oleh tuduhan tanpa dasar.
Menanggapi laporan tersebut, Bobi Masuara angkat bicara. Ia membantah telah melakukan fitnah secara terbuka terhadap Ramdan Buhang.
“Biar di cek. Saya tidak pernah menyebut nama dan inisial seperti apa yang disampaikan saudara Ramdan Buhang dalam laporannya di Polres Bolmut,” ujar Bobi.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyebut nama Ramdan secara langsung di media sosial pribadinya.
“Kalau membisik mungkin ada. Itu pun disampaikan kepada saudara Samsudin Olii. Dan ada saksi, Pak Arman Lumoto,” tambahnya.
Pihak kepolisian pun membenarkan bahwa laporan tersebut telah masuk dan saat ini tengah dalam tahap penyelidikan awal. Hal ini dikonfirmasi oleh Kanit I Pidana Umum Bripka Noldy Janis Mamisala yang mewakili Kasat Reskrim Polres Bolmut IPTU Doly Irawan.
“Benar, kami telah menerima laporan tersebut. Saat ini kami sedang melakukan klarifikasi dan pendalaman terhadap isi laporan, serta akan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku. Jika ditemukan unsur pidana, tentu akan kami proses lebih lanjut,” jelas Kanit kepada wartawan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
“Silakan menyampaikan kritik, tapi jangan sampai mencemarkan nama baik atau menyebarkan informasi yang belum tentu benar. Ada jalur hukum yang bisa ditempuh jika merasa dirugikan, dan tugas kami adalah menangani secara profesional,” pungkasnya.
Penulis: Rits Rumewo

Meniti karier sejak 2010, berkomitmen pada dunia jurnalistik. Merekam jejak, mengungkap fakta, dan menyajikan cerita dengan perspektif berbeda.
Komentar