LP-KPK Puji Kejari Bolmut , Pengembalian Rp1,1 M Bukan Sekadar Angka

Hukum & Kriminal2619 Dilihat

BOROKO, BINADOW.COM – Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-K.P.K) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara angkat bicara terkait pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp1,1 miliar oleh tiga pimpinan DPRD Bolmong Utara. Ketua LP-K.P.K Bolmong Utara, Fadli Alamri, menyebut langkah itu bukan hanya soal angka, melainkan sinyal kuat dari penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan dan tanggung jawab publik.

“Pengembalian ini bukan semata formalitas administrasi. Ini penegasan bahwa etika masih hidup dalam sistem kita, dan Kejari Bolmut telah menunjukkan cara beradab menyelesaikan persoalan keuangan negara,” ujar Fadli kepada media ini, Senin, (30/6/2025).

Fadli menilai, di tengah situasi publik yang sering sinis terhadap lembaga penegak hukum, tindakan cepat dan terbuka dari Kejaksaan Negeri Bolmong Utara patut diapresiasi. Menurutnya, penyelidikan terhadap penggunaan dana tunjangan rumah tangga pimpinan DPRD yang berlangsung senyap namun transparan, menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak selalu harus berakhir di meja pengadilan.

“Ini pendekatan progresif. Tidak ada ekspos berlebihan, tapi hasilnya nyata: uang kembali ke kas negara, dan pejabat publik mau bertanggung jawab tanpa harus dipaksa,” lanjutnya.

LP-K.P.K juga mencatat bahwa pengembalian dana ini bukan berasal dari anggaran DPRD, melainkan dikembalikan secara langsung oleh tiga pimpinan DPRD Bolmong Utara periode 2020–2024, sebagai bentuk kesadaran atas tunjangan rumah tangga yang diterima meski rumah dinas tidak pernah disediakan.

“Langkah ini tidak menghapus kesalahan, tapi memberi pesan penting bahwa pejabat daerah juga mampu mengambil keputusan etis saat dihadapkan pada kekeliruan sistemik,” kata Fadli.

Ia juga mendorong agar peristiwa ini menjadi pintu masuk untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola penganggaran tunjangan dan belanja rumah tangga di DPRD Bolmong Utara. Menurutnya, kejadian serupa bisa saja terjadi kembali jika tidak ada pembenahan sistem secara struktural.

Baca Juga  DPRD Bolmut Kembalikan Dana Tunjangan Tak Sah ke Kas Negara

“APBD tidak boleh dibiarkan berjalan otomatis tanpa telaah kebutuhan riil di lapangan. Kita harus jujur, beberapa pos anggaran sudah tak lagi relevan dengan kondisi faktual, tapi masih terus dicantumkan tahun demi tahun,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bolmong Utara menerima pengembalian keuangan negara senilai Rp1.100.100.000 dari tiga pimpinan DPRD. Uang tersebut dikembalikan menyusul hasil penyelidikan terkait penggunaan anggaran tunjangan rumah tangga yang bertentangan dengan aturan, karena tidak tersedianya rumah dinas pimpinan DPRD pada periode 2020–2024. Dana itu kini telah disetorkan ke Kas Negara melalui Bank BRI.

Komentar