JAKARTA, BINADOW.COM – Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, meminta amnesti dari Presiden Prabowo Subianto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemenaker oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Semoga saya mendapat amnesti Presiden Prabowo,” ujar Noel sambil digiring ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Noel ditetapkan sebagai tersangka bersama sepuluh orang lain dalam kasus dugaan pemerasan yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. KPK menduga Noel menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar dan satu unit motor mewah dari praktik tersebut.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut modus pemerasan dilakukan lewat selisih biaya yang dibayarkan perusahaan jasa K3 kepada pejabat Kemenaker dengan tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dari praktik itu, terkumpul uang sekitar Rp81 miliar yang mengalir ke berbagai pihak.
Dalam perkara ini, selain Noel, tersangka lain meliputi sejumlah pejabat Kemenaker hingga pihak swasta. KPK juga menyita belasan mobil mewah, motor besar Ducati, serta uang tunai ratusan juta rupiah.
Sambil menahan tangis, Noel juga menyampaikan permintaan maaf. “Saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo. Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” kata Noel.
Atas perbuatannya, Noel dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Ramdan Buhang

Meniti karier sebagai Jurnalis sejak 2010, berkomitmen pada dunia jurnalistik. Merekam jejak, mengungkap fakta, dan menyajikan cerita dengan perspektif berbeda.
Komentar