Tanggapan Sekwan Atas Polemik Mobnas Baru Ketua DPRD Bolmut

Legislatif5803 Dilihat

BOROKO, BINADOW.COM – Pembelian mobil dinas baru Ketua DPRD Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) ramai dibicarakan. Kendaraan jenis Toyota Fortuner senilai Rp700 juta itu dikritik sebagian masyarakat karena dianggap tidak sejalan dengan isu efisiensi anggaran negara.

Sekretaris DPRD Bolmut Viktor Nanlessy menjelaskan, pengadaan mobil tersebut bukan keputusan mendadak. Anggaran telah ditetapkan dalam APBD 2025 yang dibahas pada akhir tahun 2024, sementara Surat Edaran Presiden Prabowo tentang efisiensi anggaran baru keluar pada Januari 2025.

“Pengadaan ini sudah lebih dulu diputuskan saat pembahasan APBD. Jadi, ketika edaran efisiensi dikeluarkan, anggaran ini memang sudah tertata dan tidak bisa dibatalkan sepihak,” kata Sekwan saat dimintai klarifikasi oleh media ini, Selasa (2/9/2025).

Menurutnya, pengadaan mobil dinas pimpinan dewan memiliki dasar hukum jelas. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 124 menyebutkan, pimpinan DPRD berhak memperoleh rumah dinas, kendaraan dinas, dan biaya penunjang operasional. Ketentuan lebih lanjut ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

“Ini bukan sekadar soal keinginan, tapi memang amanat undang-undang. Setiap periode pimpinan DPRD wajib difasilitasi kendaraan dinas,” ucapnya.

Sekwan menambahkan, mobil dinas pimpinan periode sebelumnya sudah lebih dari 6 tahun digunakan, kemudian dilelang oleh Pemerintah Daerah. Hal itu membuat Ketua DPRD periode sekarang sudah delapan bulan terakhir tanpa fasilitas kendaraan dinas.

“Karena kendaraan lama sudah dilelang, otomatis pimpinan DPRD yang baru harus difasilitasi kendaraan dinas. Itu bukan pemborosan, melainkan pemenuhan hak yang dijamin regulasi,” ujarnya.

Terkait kritik masyarakat, Sekwan memahami kegelisahan yang muncul, namun ia menegaskan bahwa pengadaan mobil ini tidak menyalahi aturan maupun prinsip pengelolaan keuangan daerah.

“Kami hargai pandangan masyarakat. Namun, sekali lagi, pengadaan ini bukan tiba-tiba. Semua melalui mekanisme pembahasan di DPRD bersama pemerintah daerah, dituangkan dalam APBD, dan dasarnya jelas secara hukum,” katanya menegaskan.

Sementara itu, masyarakat berharap fasilitas yang diberikan kepada pejabat benar-benar digunakan untuk menunjang kinerja, bukan sekadar simbol status.

“Kalau memang itu hak pimpinan DPRD, gunakanlah sebaik mungkin demi pelayanan kepada rakyat,” kata seorang tokoh pemuda di Kaidipang kepada media ini.

Viktor berharap polemik mobil dinas Ketua DPRD dapat dipahami dalam konteks yang sebenarnya: sebagai fasilitas resmi yang melekat pada jabatan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis: Ramdan Buhang

Komentar