KPK Kian Dekat Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Hukum & Korupsi14 Dilihat

JAKARTA, BINADOW.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya kian dekat menetapkan tersangka dalam kasus korupsi kuota haji. Lembaga antirasuah itu sudah mengantongi banyak data penting, terutama soal aliran dana yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun.

Kasus ini mencuat dari dugaan penyelewengan pembagian 20 ribu kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi pada periode 2023–2024, ketika Kementerian Agama masih dipimpin Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Skema pembagian kuota yang semestinya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, diubah melalui Surat Keputusan Menteri Agama menjadi 50:50.

Perubahan tersebut diduga dimanfaatkan oknum Kemenag dan sejumlah asosiasi travel untuk memperjualbelikan kuota haji khusus dengan setoran “uang komitmen” sebesar 2.600–7.000 dolar AS per jatah. Akibatnya, ribuan calon jemaah haji reguler yang sudah menunggu bertahun-tahun gagal berangkat.

Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan pihaknya telah menyerahkan data penting kepada KPK. “Sejak awal tim kami dan KPK terus berkoordinasi, banyak data sudah kami sampaikan baik diminta maupun berdasarkan perkembangan analisis kami,” kata Ivan, Senin (15/9/2025).

Ivan menegaskan PPATK menelusuri transaksi mencurigakan secara proaktif maupun reaktif, lalu menyerahkannya kepada KPK. Namun, ia enggan membocorkan detail jumlah transaksi atau identitas pihak yang diperiksa, mulai dari pengusaha travel, asosiasi haji, pejabat Kemenag, hingga organisasi masyarakat keagamaan. “Untuk nama-nama bisa ditanyakan langsung ke KPK. Dari kami tidak bisa disampaikan,” ujarnya.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menegaskan lembaganya menggandeng PPATK dengan strategi follow the money guna menelusuri aliran dana haram. Fokus utama KPK ialah memaksimalkan pengembalian kerugian negara melalui mekanisme asset recovery.

KPK telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. Mantan Menteri Agama Gus Yaqut juga dicegah bepergian ke luar negeri. Meski begitu, lembaga antirasuah belum mengumumkan secara resmi tersangka kasus yang menyeret pucuk pimpinan Kemenag periode 2023–2024 ini.

(smn/try)

Komentar