BINADOW.ID, BOROKO – Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menegaskan pentingnya menjaga integritas dan kredibilitas dalam proses verifikasi administrasi terhadap berkas calon anggota DPRD pada pemilu 2024 mendatang. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat pemilihan legislatif merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dijalankan dengan transparan dan adil.
“Kami ingin mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolmut untuk menjalankan tugasnya dengan integritas dan profesionalisme yang tinggi dalam melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas calon anggota DPRD. Hal ini merupakan tanggung jawab besar KPU dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi,” ujar Ketua LP-KPK Bolmut, Fadli Alamri.
LP-KPK menyoroti adanya indikasi pelanggaran berpotensi pidana pada berkas yang dimasukkan oleh beberapa calon anggota DPRD, terutama terkait pelanggaran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
Menurut Fadli, berdasarkan Pasal 14 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023, para calon yang berkaitan dengan Pasal tersebut harus menyerahkan surat pernyataan atas pengunduran diri yang disertai dengan surat tanda terima dari pejabat berwenang pada saat pengajuan Bakal Calon. Menurutnya, kedua dokumen tersebut menjadi syarat wajib yang harus dimasukkan sebelum berakhirnya batas pengajuan bakal calon melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON) KPU pada tanggal 14 Mei 2023.
“Kami menengarai adanya oknum-oknum calon anggota DPRD yang hanya memasukkan surat pernyataan akan mengundurkan diri saat pengajuan Bakal Calon oleh Partai Politik. Ada kekeliruan dalam menafsirkan pasal tersebut. Sebenarnya yang dimaksud oleh pasal 14 ayat 2 adalah surat pernyataan telah mengundurkan diri. Penegasan dalam pasal tersebut adalah kata ‘Telah’, bukan kata ‘Akan’. Artinya, pasal tersebut menegaskan surat pernyataan pengunduran diri sudah dimasukkan dan memperoleh tanda terima surat dari pejabat berwenang. Kedua surat tersebut sudah harus diunggah pada SILON KPU pada saat pengajuan bakal calon yang batasnya pada tanggal 14 Mei 2023, sehingga kedua surat tersebut seharusnya tertanggal sebelum berakhirnya masa pengajuan bakal calon,” jelas Fadli.
Fadli juga menambahkan bahwa jika tanda terima surat baru dimasukkan pada saat perbaikan berkas pada bulan Juli, maka seharusnya kedua surat tersebut tertanggal sebelum 14 Mei 2023. Menurutnya, logika perbaikan adalah pada dokumen-dokumen yang dianggap memiliki kekeliruan, bukan pada hal-hal yang bersifat disengaja.
“Jika misalnya ada dokumen yang keliru diunggah pada SILON KPU, maka perlu adanya perbaikan. Namun, jika dokumen yang sengaja tidak diunggah karena alasan-alasan tertentu dan bersifat subjektif dengan mengambil keuntungan dari kesengajaan tersebut, maka hal itu tidak dapat ditoleransi. KPU harus tegas, jangan main mata,” terang Fadli.
LP-KPK Bolmut juga berharap agar KPU Bolmut membuka akses informasi yang lebih transparan kepada masyarakat terkait proses verifikasi berkas calon anggota DPRD. Keterbukaan informasi akan membantu masyarakat dalam memahami dan mengawasi seluruh tahapan pemilu sehingga dapat mencegah adanya potensi kecurangan atau pelanggaran.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Bolmut untuk ikut serta dalam mengawal proses verifikasi berkas calon anggota DPRD. Dengan bersama-sama, kita dapat menciptakan pemilu yang bersih, jujur, dan bermartabat,” tambah Fadli Alamri.
LP-KPK Bolmut juga berkomitmen untuk terus mengawasi dan memantau proses pemilu secara independen guna menjamin keadilan dan kebenaran dalam pelaksanaannya. Diharapkan pemilu 2024 di Bolmut menjadi contoh demokrasi yang berkualitas dan berintegritas bagi daerah lainnya di Indonesia.
Dalam tanggapannya, Ketua KPUD Bolmut, Djunaidi Harndja, SH, menyambut baik perhatian dan pengawasan dari LP-KPK Bolmut terhadap proses verifikasi berkas calon anggota DPRD. Ia menyatakan bahwa KPU Bolmut akan berkomitmen menjalankan tugas dengan integritas dan transparansi dalam mengawal jalannya pemilu 2024. Djunaidi juga menegaskan bahwa KPU Bolmut akan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku untuk menjaga kelancaran dan keberlangsungan demokrasi di daerah.
“Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan pengawasan dari LP-KPK Bolmut. Kami akan bekerja dengan sebaik mungkin untuk menjalankan proses verifikasi berkas calon anggota DPRD secara jujur, adil, dan transparan. Semua calon akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami berkomitmen untuk menjaga integritas dan kredibilitas pemilu 2024 di Bolmut,” ucap Djunaidi Harndja. [dan]

Meniti karier sejak 2010, berkomitmen pada dunia jurnalistik. Merekam jejak, mengungkap fakta, dan menyajikan cerita dengan perspektif berbeda.
Komentar