Jawab Pandangan Tiga Fraksi, Bupati Boltara Tekankan 14 Ranperda Harus Tepat Sasaran
BOROKO, BINADOW.COM — Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Dr. Sirajudin Lasena, menegaskan 14 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Boltara tidak boleh sekadar menjadi produk hukum administratif, tetapi harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendorong percepatan pembangunan daerah.
Penegasan itu disampaikan Sirajudin saat menyampaikan jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Boltara dalam rapat paripurna pembahasan 14 Ranperda Tahun 2026 di ruang sidang DPRD Boltara, Senin (15/6/2026)
Menurut Sirajudin, berbagai masukan, kritik, dan saran yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi regulasi yang sedang dibahas bersama antara legislatif dan eksekutif.
“Saya menyambut baik dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas pikiran-pikiran, kritik, saran, dan pendapat yang sifatnya membangun pada forum yang terhormat ini,” kata Sirajudin.
Ia menilai pandangan umum fraksi merupakan bentuk komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran demi mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam jawabannya terhadap pandangan Fraksi PDI Perjuangan, Sirajudin menyatakan pemerintah daerah sependapat bahwa setiap regulasi harus disusun berdasarkan prinsip kepastian hukum, kemanfaatan, keadilan, dan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat luas.
Menurutnya, pemerintah daerah berkomitmen menjadikan setiap perda sebagai instrumen peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan tata kelola pemerintahan, pertumbuhan ekonomi daerah, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Bupati juga merespons sejumlah catatan yang disampaikan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait berbagai ranperda strategis yang sedang dibahas.
Pada Ranperda Irigasi, pemerintah daerah menyatakan sepakat bahwa pembangunan dan pengelolaan irigasi harus diarahkan pada peningkatan produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani. Pemerintah berkomitmen melanjutkan pembangunan, rehabilitasi, dan pemeliharaan jaringan irigasi secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.
Terkait Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau Corporate Social Responsibility (CSR), pemerintah daerah menilai program CSR harus menjadi instrumen pembangunan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya dalam bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan pelestarian lingkungan.
Sementara pada Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), pemerintah daerah menegaskan regulasi tersebut merupakan upaya perlindungan kesehatan masyarakat. Implementasinya akan dibarengi sosialisasi, edukasi, pengawasan, serta penyediaan fasilitas khusus bagi perokok sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah juga memberikan perhatian terhadap Ranperda Penyelenggaraan Keolahragaan. Sirajudin mengatakan pembinaan atlet, pemerataan fasilitas olahraga, dan pengembangan olahraga usia dini menjadi prioritas dalam upaya meningkatkan prestasi olahraga daerah.
Di bidang investasi, pemerintah daerah berkomitmen menciptakan iklim investasi yang kondusif melalui kemudahan perizinan, penyederhanaan administrasi, dan penguatan pengawasan agar investasi mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Selain itu, pemerintah juga menegaskan pentingnya penyediaan layanan air minum yang layak melalui pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Penguatan kinerja Perumda Air Minum dan peningkatan kapasitas layanan menjadi bagian dari upaya memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Dalam bidang pelayanan publik, Sirajudin menegaskan administrasi kependudukan merupakan hak dasar masyarakat. Karena itu, pelayanan adminduk akan terus diarahkan menjadi lebih cepat, mudah, transparan, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Jawaban pemerintah daerah juga mencakup sejumlah ranperda yang berkaitan dengan pemerintahan desa, seperti perubahan tata cara pemilihan sangadi serentak, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, serta penguatan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Menurut Sirajudin, seluruh regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum.
Terhadap masukan Fraksi Karya Bolaang Mongondow Utara Maju (KBM), pemerintah daerah juga menyatakan sepakat terhadap berbagai usulan penguatan pembangunan daerah, mulai dari pengelolaan irigasi, investasi, pelayanan air minum, administrasi kependudukan, hingga pengembangan industri berbasis potensi lokal.
Pemerintah daerah menegaskan pembangunan industri di Boltara harus mampu meningkatkan daya saing daerah, menciptakan lapangan kerja, memanfaatkan komoditas unggulan lokal, sekaligus tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan.
Sementara itu, terkait perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemerintah daerah menekankan pentingnya keseimbangan antara peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan kemampuan masyarakat.
Menurut Sirajudin, optimalisasi penerimaan daerah akan terus dilakukan melalui sistem yang lebih transparan, termasuk penerapan pembayaran digital atau non-tunai guna mencegah kebocoran penerimaan daerah.
Di akhir penyampaiannya, Bupati berharap jawaban eksekutif tersebut dapat memberikan penjelasan terhadap seluruh pandangan umum yang telah disampaikan fraksi-fraksi DPRD. Adapun hal-hal yang masih memerlukan pendalaman akan dibahas lebih lanjut pada tingkat komisi, gabungan komisi, maupun pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). (**/dan)






