Alasan Ketua KPU Bolmut Tolak Hasil Verifikasi PPP : Keputusan Demi Integritas Pemilu

News7423 Dilihat

BINADOW.ID, BOROKO – Djunaidi Harundja, SH, Ketua KPU Bolaang Mongondow Utara, akhirnya angkat bicara mengenai alasan dirinya tidak menandatangani Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Calon Anggota Legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Menurut Djunaidi, ada perbedaan pandangan hukum antara kelima Komisioner yang menyebabkan ketidaksepakatan dalam penandatanganan berita acara hasil verifikasi tersebut.

“Kami berbeda paham tentang penafsiran Pasal 12 dan Pasal 14 PKPU Nomor 10 Tahun 2023,” kata Djunaidi saat ditemui reporter media ini, Jumat (05/08/2022).

banner 851x315

Menurutnya, berdasarkan kedua pasal PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tersebut, bagi kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, sudah harus meninggalkan aktivitas pada jabatan yang diembannya. Hal tersebut berlaku sejak yang bersangkutan diajukan oleh Partai Politik sebagai bakal calon Anggota DPRD.

“Nah, berdasarkan tahapan KPU batasnya pada tanggal 14 Mei 2023,” ujar Djunaidi.

Jika belum ada SK Pemberhentian dari Pejabat yang berwenang, lanjut Djunaidi, maka Caleg yang bersangkutan dapat memasukkan Surat Pengunduran Diri yang dibuktikan dengan tanda terima dari instansi yang berwenang, dan tentunya tanda terima surat tersebut tertanggal sebelum berakhirnya masa pengajuan bakal calon, yakni tanggal 14 Mei 2023.

“Salah satu bakal Caleg PPP memasukkan persyaratan sebagaimana dimaksud oleh Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 itu tertanggal setelah masa berakhirnya tahapan yang diberikan KPU. Tanda terima surat yang menjadi syarat wajib itu dimasukkan nanti setelah tahapan perbaikan berkas bakal Caleg dan tertanggal bulan Juli 2023. Itu artinya, saat yang bersangkutan diajukan oleh Partai Politik sebagai Bakal Calon Anggota DPRD pada bulan Mei, masih aktif pada jabatan yang diembannya.”

Baca Juga  Polres Bolmut Khitan 37 Anak dan Bagi 300 Sembako

Setelah adanya perbedaan pandangan hukum di antara kelima Komisioner KPU terkait interpretasi Pasal 12 dan Pasal 14 PKPU Nomor 10 Tahun 2023, Djunaidi Harundja memutuskan untuk tidak menandatangani Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Calon Anggota Legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Keputusan ini diambil untuk menjaga integritas dan transparansi dalam proses verifikasi administrasi calon anggota DPRD.

“Sebagai Ketua KPU, saya tidak ingin mengambil risiko apapun yang bisa merugikan proses verifikasi dan kelancaran pemilu. Oleh karena itu, saya memilih untuk tidak menandatangani berita acara hasil verifikasi PPP Bolmut,” jelas Djunaidi.

Dalam pernyataannya, Djunaidi juga menegaskan bahwa keputusannya tersebut didasarkan pada pertimbangan hukum yang cermat dan demi menjaga netralitas KPU dalam proses Pemilu. Dia menyadari bahwa tahapan verifikasi administrasi calon anggota DPRD merupakan bagian krusial dari persiapan pemilu yang harus dilakukan secara akurat dan profesional.

Meskipun terdapat perbedaan pandangan di antara anggota KPU, Djunaidi menyatakan bahwa mereka tetap berkomitmen untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya seluruh proses pemilu dilakukan dengan transparansi dan objektivitas agar masyarakat memiliki kepercayaan penuh terhadap hasil pemilu nantinya.

Proses verifikasi administrasi calon anggota DPRD di Bolmut menjadi sorotan publik karena potensi dampaknya terhadap hasil Pemilu. Dengan adanya perbedaan pandangan di antara anggota KPU, diharapkan KPU dan seluruh stakeholder terkait dapat berkomunikasi dengan baik untuk mencapai kesepakatan yang memenuhi aspek hukum dan berintegritas demi terwujudnya pemilu yang adil dan demokratis. [Ramdan Buhang]

Komentar