MKKS Boltara Buka Suara soal Guru SMPN 18, Minta Polisi Periksa Bukti dan Saksi
BOROKO, BINADOW.COM — Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Bambang Pontoh, meminta kepolisian melihat secara utuh perkara yang melibatkan guru SMP Negeri 18 Boltara, Junivan Kaparang.
Junivan sebelumnya melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Boltara. Dalam laporan itu, Junivan disebut mengalami luka memar setelah dipukul oleh siswanya. Siswa berinisial DHB diduga melakukan perlawanan dan memukul Junivan dengan tangan yang menggenggam kunci sepeda motor.
Persoalan kemudian berkembang setelah pihak keluarga DHB melaporkan balik Junivan ke Polres Boltara. Dalam laporan tersebut, Junivan dituding bersikap arogan dan memberikan keterangan palsu.
Bambang meminta persoalan tersebut tidak dinilai hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial. Menurut dia, setiap laporan harus diuji melalui bukti dan keterangan para pihak yang diperiksa.
“Kita hormati proses hukum di Polres. Tapi saya selaku Ketua MKKS memohon kepada Bapak Kapolres Boltara agar melihat kasus ini dengan bijak,” ujar Bambang kepada media ini, Kamis (28/8/2026).
Ia mengatakan tudingan terhadap Junivan belum dapat dianggap sebagai kebenaran sebelum melalui proses pembuktian. Termasuk tuduhan mengenai sikap arogan maupun dugaan pemberian keterangan palsu.
“Harus diuji dulu kebenarannya, siapa saksi, apa bukti,” katanya.
Bambang juga mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah. Ia meminta publik tidak terburu-buru memberikan penilaian sebelum proses hukum menghasilkan fakta yang jelas.
“Jangan buru-buru cap guru itu tukang kekerasan. Kadang ketegasan guru dalam mendidik disalahartikan. Makanya perlu pembuktian. Kita pegang asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Di sisi lain, Bambang menegaskan MKKS tidak membenarkan tindakan kekerasan terhadap siswa. Jika pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan guru, ia mengatakan hal tersebut harus diproses sesuai ketentuan.
Namun, menurut Bambang, posisi Junivan sebagai pihak yang lebih dulu melaporkan dugaan penganiayaan terhadap dirinya juga perlu diperhatikan. Proses hukum, kata dia, harus melihat rangkaian kejadian secara menyeluruh.
“Kita punya dua pihak yang harus dilindungi psikisnya, siswa dan juga guru. Jangan sampai karena viral di medsos, mental keduanya jatuh,” katanya.
Bambang menyerahkan penanganan perkara kepada penyidik Polres Boltara. Ia berharap pemeriksaan dilakukan secara profesional dengan memperhatikan bukti, keterangan saksi dan kronologi dari masing-masing pihak.
“Kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik Polres. Saya yakin Pak Kapolres sangat bijak dan berpengalaman menangani kasus sensitif seperti ini yang melibatkan dunia pendidikan,” ujarnya. (dan/**)






