Parpol Diminta Tertibkan Daftar Calon Sesuai Putusan MA

News699 Dilihat

BOROKO, BINADOW.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta partai politik (parpol) peserta pemilu mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 dan 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPR Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

“KPU telah menerbitkan surat edaran kepada parpol agar mematuhi putusan MA tersebut,” ujar Anggota KPU RI Idham Holik kepada awak media, Rabu (4/10/2023).

banner 851x315

Surat edaran itu terbit pada tanggal 1 Oktober 2023 lalu, mepet dengan waktu pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) yang sudah berakhir pada 3 Oktober 2023 kemarin.

Idham mengatakan, KPU telah melakukan forum group discussion (FGD) dengan pakar hukum tata negara untuk membahas putusan MA tersebut.

“Hasil FGD tersebut menjadi pertimbangan KPU untuk menerbitkan surat edaran kepada parpol,” ujar Idham.

Putusan MA Nomor 24 menyatakan Pasal 8 Ayat (2) PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPR Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota tentang Pemilihan Umum tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan, dlakukan pembualatan ke atas’.

Sedangkan Putusan MA Nomor 28 menyatakan Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPR Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu pasal 240 ayat (1) huruf g UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku secara hukum.

Idham mengatakan, KPU akan melakukan verifikasi administrasi terhadap penggantian calon yang dilakukan oleh parpol pada masa pencermatan rancangan DCT.

“KPU akan memastikan bahwa putusan MA tersebut telah dilaksanakan oleh parpol,” ujar Idham


Penulis: Ramdan Buhang

Komentar