BOROKO, BINADOW.ID – Pemerintah Desa (Pemdes) Boroko Timur mengumumkan perubahan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023 berdasarkan Surat Petunjuk Kementerian Keuangan RI No: S-387/KPN.3002/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran Tambahan Dana Desa Tahun 2023. Keputusan ini diambil dalam pertemuan resmi yang diselenggarakan di kantor desa pada hari Rabu, (04/10/2023).
Perubahan APBDes ini dilakukan setelah Desa Boroko Timur menerima tambahan dana dari pemerintah pusat sebesar Rp 128 juta. dengan ketambahan anggaran tersebut, Dana Desa yang semula Rp 763 juta, meningkat menjadi Rp 891 juta. Dana tambahan ini diberikan untuk mendukung pembangunan dan program-program kesejahteraan masyarakat di desa tersebut.
Sangadi Boroko Timur, Roby Pakaya, menyampaikan bahwa perubahan APBDes ini merupakan langkah proaktif dalam mengelola dana desa.
“Kami ingin memastikan bahwa dana tambahan yang kami terima digunakan secara efektif dan efisien untuk kepentingan desa dan masyarakatnya. Oleh karena itu, kami telah melakukan penyesuaian dalam APBDes sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Kementerian Keuangan,” kata Roby Pakaya.
Salah satu aspek utama dari perubahan APBDes adalah peningkatan alokasi dana untuk program ketahanan pangan, kegiatan sosial keagamaan, serta peningkatan infrastruktur desa, terutama pembangunan akses jalan paving di Blok. Rencana ini diharapkan akan membawa manfaat besar bagi masyarakat Desa Boroko Timur.
Pemdes Boroko Timur mengundang partisipasi aktif dari masyarakat dalam menyusun dan mengimplementasikan rencana perubahan APBDes ini. Mereka mengajak warga desa untuk memberikan masukan dan ide-ide konstruktif guna memastikan bahwa perubahan APBDes mencerminkan kebutuhan dan aspirasi sejati dari komunitas Boroko Timur.
Penulis : Ramdan Buhang

Meniti karier sebagai Jurnalis sejak 2010, berkomitmen pada dunia jurnalistik. Merekam jejak, mengungkap fakta, dan menyajikan cerita dengan perspektif berbeda.
Komentar