BOROKO, BINADOW.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar rapat koordinasi dengan partai politik peserta pemilu. Selasa (31/10/2023)
Namun, dari 12 Parpol yang menjadi peserta Pemilu, hanya 7 partai politik yang hadir dalam rapat tersebut. Partai-partai yang hadir meliputi PDI Perjuangan, Golkar, Hanura, Gerindra, PPP, Demokrat, dan PAN.
Selain partai politik, rapat juga dihadiri oleh berbagai instansi terkait, seperti, Perwira Penghubung, Dinas Kominfo, Kesbang Pol, Satpol PP, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Fokus utama pembahasan dalam rapat ini adalah rencana penurunan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang mengandung unsur kampanye, seperti ajakan, citra diri, identitas, dan ciri-ciri khusus.
Ketua Bawaslu Bolmut, Abdul Muin Wengkeng, S.Hut, menegaskan bahwa APS yang akan ditertibkan tersebut merupakan pelanggaran terhadap tata cara dan prosedur sosialisasi pemilu. Sesuai dengan peraturan kampanye pemilu 2024, pemasangan Alat Peraga Kampanye baru bisa dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023.
Hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi adalah bahwa APS yang sudah mengandung unsur pelanggaran harus diturunkan secara mandiri oleh partai politik yang bersangkutan. Apabila hingga tanggal 3 November masih terdapat APS yang mengandung unsur pelanggaran, Satuan Polisi Pamong Praja akan melakukan penurunan secara paksa.
Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Rizky Posangi, SH, menjelaskan bahwa tindakan penertiban ini sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum.
Harapannya, kesepakatan ini akan memastikan berlangsungnya pemilu yang fair dan teratur sesuai dengan aturan yang berlaku, serta menghindari praktik kampanye yang tidak sesuai prosedur.
Penulis: Ramdan Buhang

Meniti karier sejak 2010, berkomitmen pada dunia jurnalistik. Merekam jejak, mengungkap fakta, dan menyajikan cerita dengan perspektif berbeda.
Komentar