BINADOW.ID, BOROKO – Puluhan aparat Desa Bolangitang dua di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) melaporkan dugaan penggelapan gaji mereka oleh oknum bendahara desa. Pasalnya, dua bulan gaji mereka hingga kini belum dibayarkan.
Mereka mengungkapkan gaji untuk periode November-Desember 2022 belum juga diterima, dan dugaan kuat mengarah pada oknum bendahara desa RY alias Ridan Yarbo diduga telah menyalahgunakan dana tersebut.
“dua bulan gaji untuk tahun 2022 kami belum dibayarkan. penggelapan dana oleh oknum bendahara desa pernah kami adukan ke Polres Bolmut, namun hingga kini belum ada kepastian hukum,” ujar salah satu aparat desa. Kamis (28/02/2024)
Mereka menambahkan bahwa dana yang diduga digelapkan mencapai puluhan juta rupiah, termasuk Anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT), setoran pajak, anggaran makanan tambahan, dan gaji aparat desa.
Kendati sudah mengeluhkan masalah ini ke Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) medio 2023, mereka mengalami intimidasi dan tekanan dari oknum Pejabat BPMD agar mengundurkan diri dari jabatan jika mau hak mereka dibayarkan.
Wakapolres Bolmut, Kompol Syaiful Tamu, membenarkan adanya laporan tersebut dan menegaskan, jika laporan ini memenuhi unsur, pihaknya akan meningkatkan statusnya ke tahap penyelidikan.
Peristiwa ini menyoroti pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa serta perlunya perlindungan terhadap hak-hak aparat desa yang menjadi garda terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat.
Penulis : Ramdan Buhang, SP

Meniti karier sejak 2010, berkomitmen pada dunia jurnalistik. Merekam jejak, mengungkap fakta, dan menyajikan cerita dengan perspektif berbeda.
Komentar