Diduga Langgar Aturan, LP K-P-K Bolmut Dorong KPK Menyelidiki Proyek Pengadilan Agama Bolmut

News923 Dilihat

BINADOW.ID, BOROKO – Lembaga Pengawal Kebijakan Publik dan Kinerja Pemerintah (LP- K-P-K) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) meminta Komisi Pemberantasan Koropsi Republik Indonesia (KPK RI) untuk menelusuri dugaan pelanggaran prosedur pengadaan dalam proyek penataan sarana lingkungan kantor tahap satu di Pengadilan Agama (PA) Bolmut senilai Rp 2,5 miliar.

Ketua LP-K-P-K Bolmut, Fadli Alamri, mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan beberapa kejanggalan dalam proses pengadaan proyek tersebut.

banner 851x315

“Kami menemukan beberapa kejanggalan dalam proses tender proyek ini, seperti pembatalan tender yang tidak sesuai dengan aturan dan penunjukan langsung CV Rizaldiy Jaya telah melanggar Perpres 16 Tahun 2018 ,” kata Fadli kepada reporter media ini, Rabu (6/3/2024).

Fadli menjelaskan, CV Inti Prakarsa awalnya dinyatakan sebagai pemenang tender proyek. Namun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PA Bolmut menolak untuk menerbitkan SPPBJ dan membatalkan tender proyek.

“CV Inti Prakarsa adalah pemenang proyek, tetapi PPK menolak menerbitkan SPPBJ dan membatalkan tender proyek tersebut,” jelas Fadli.

Fadli menilai bahwa proses pembatalan tender dan penunjukan langsung CV Rizaldiy Jaya Konstruksi tersebut telah melanggar Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres 16 Tahun 2018.

“Oleh karena itu, kami meminta KPK RI untuk menelusuri dugaan pelanggaran ini dan memastikan agar proses pengadaan proyek di PA Bolmut berjalan dengan transparan dan akuntabel,” tegas Fadli.

Sebelumnya, Sekretaris PA Bolmut, Moh. Nasir Wahid, membantah tudingan tersebut. Ia mengatakan bahwa proses pembatalan tender dan penunjukan langsung CV Rizaldiy Jaya Konstruksi telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami sudah melakukan proses pembatalan tender dan penunjukan langsung CV Rizaldiy Jaya Konstruksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami tidak melakukan pelanggaran apapun,ini hanya kesalahan informasi” kata Nasir.

Penulis : Ramdan Buhang

Komentar