Astaga…! Ada Proyek Misterius di KPU Bolmut, APH Diminta Lidik

News357 Dilihat

BINADOW.ID, BOROKO — Proyek penimbunan halaman kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolmong Utara (Bolmut) dinilai mencurigakan. Pasalnya, pekerjaan proyek tersebut tidak dilengkapi dengan papan informasi pekerjaan yang seharusnya ada.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K), Fadli Alamri, menjelaskan setiap proyek fisik yang dibiayai negara diwajibkan memasang papan informasi. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.

banner 851x315

“Regulasi ini mengatur, setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek. Papan tersebut harus memuat informasi tentang jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, nilai kontrak, serta jangka waktu pekerjaan,” jelas Alamri, Kamis (30/05/24).

Senada dengan Alamri, tokoh pemuda Bolmut, Bobi Masuara, juga menyoroti pentingnya pemasangan papan informasi proyek sebagai implementasi asas transparansi. “Pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi asas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” ujarnya.

Tokoh pemuda dan LP.K-P-K pun meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menelusuri dugaan proyek misterius yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dalam pekerjaan proyek tersebut.

Saat didatangi sejumlah wartawan, Sekretaris KPU Bolmut, Silvia Sesilia Sondakh, belum bisa ditemui dengan alasan sedang rapat. Konfirmasi via WhatsApp Messenger pun tidak ditanggapi.

“Ibu Sekretaris masih rapat dengan EO, baru dilanjutkan dengan rapat rutin KPU,” ujar staf piket kantor KPU.

Penulis: Ramdan Buhang

Komentar