BOROKO, BINADOW.COM – Gelombang protes terkait pembelian mobil dinas baru Ketua DPRD Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Frangky Chendra kian meluas. Kendaraan jenis Toyota Fortuner GR 4×2 itu menuai kecaman dari berbagai elemen masyarakat, lantaran dianggap menabrak Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara dan belanja daerah.
Sejumlah pihak menilai, pengadaan mobil dinas di tengah upaya efisiensi anggaran merupakan langkah yang tidak sensitif terhadap kondisi keuangan daerah. “Ini bentuk pemborosan. Apalagi Presiden sudah menegaskan efisiensi,” ujar salah satu aktivis mahasiswa kepada media ini.
Menanggapi protes tersebut, Ketua DPRD Frangky Chendra menegaskan pengadaan mobil dinas baru telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 124 menyebutkan, pimpinan DPRD berhak memperoleh rumah dinas, kendaraan dinas, dan biaya penunjang operasional. Hal itu dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
“Sudah sebelas bulan saya tidak memiliki kendaraan dinas karena yang lama dilelang. Jadi apa yang saya gunakan selama ini hanyalah mobil pribadi,” kata Frangky Chendra kepada media ini.
Namun, polemik mobil dinas baru ini membuka tabir baru. Dari penelusuran dokumen lelang aset daerah, terungkap dugaan kejanggalan terkait kendaraan dinas lama yang dilepas.
Dalam dokumen lelang, tercatat kendaraan yang seharusnya dilepas adalah Toyota Camry DB 3 H keluaran 2013. Data pada aplikasi Timsalut Samsat Sulut pun menguatkan hal tersebut, dengan menunjukkan DB 3 H masih melekat pada Toyota Camry 2.5V A/T warna hitam, status kendaraan dinas (TNKB merah).
Ironisnya, sumber media ini menyebut kendaraan yang dibeli Ketua DPRD melalui lelang justru adalah Toyota Fortuner VRZ tahun 2019. Ketidaksesuaian antara dokumen lelang dengan objek kendaraan menimbulkan tanda tanya besar.
“Kalau di dokumen disebut Camry, tapi yang keluar justru Fortuner, jelas janggal. Aset daerah tidak bisa begitu saja dialihkan tanpa dasar administrasi yang sah,” kata seorang pemerhati tata kelola aset daerah.
Hal ini menimbulkan dugaan, Camry masih tercatat sebagai aset daerah, sementara Fortuner sudah beralih kepemilikan tanpa dokumen yang sah. Jika benar, maka terjadi pelanggaran serius dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Media ini berusaha meminta klarifikasi kepada Plt. Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (DPKPD) Bolmut, Dr. Abdul Najarudin Maloho, selaku pengelola aset. Namun, hingga berita ini diturunkan, panggilan berulang kali ke nomor pribadinya +62 812-4211-xxxx tidak diangkat.
Konfirmasi akan ditelusuri lebih lanjut ke bagian barang dan jasa (Barjas) serta Sekretariat DPRD Bolmut untuk memastikan dokumen risalah lelang, berita acara serah terima (BAST), hingga daftar inventaris barang milik daerah.
Penulis: Ramdan Buhang

Meniti karier sebagai Jurnalis sejak 2010, berkomitmen pada dunia jurnalistik. Merekam jejak, mengungkap fakta, dan menyajikan cerita dengan perspektif berbeda.
Komentar