DPRD

Guru Diduga Dipukul Siswa, Komisi I DPRD Boltara Akan Gelar RDP

BOROKO, BINADOW.COM — Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang guru SMP di Kecamatan Sangkub mendapat perhatian DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara). Komisi I DPRD Boltara akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Selasa, (18/8/2026).

Ketua Komisi I DPRD Boltara, Drs. Salim Bin Abdullah, mengatakan RDP akan membahas persoalan di SMP Satap 18 Desa Suka Makmur, termasuk dugaan bullying yang menjadi awal kejadian.

“Komisi I akan menggelar RDP pada Selasa, 18 Agustus,” ujar Salim kepada media ini, Sabtu (15/8/2026).

Melalui RDP tersebut, Komisi I akan meminta penjelasan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Boltara. DPRD ingin mengetahui kronologi kejadian sekaligus langkah yang sudah ditempuh sekolah dalam menangani persoalan tersebut.

Kasus ini bermula ketika Junivan Kaparang, guru SMP Satap 18, menangani persoalan bullying yang melibatkan siswa di lingkungan sekolah.

Peristiwa itu terjadi Kamis, (13/8/2026), sekitar pukul 10.00 WITA di Desa Suka Makmur. Saat menangani persoalan tersebut, seorang siswa berinisial DHB diduga melakukan perlawanan dan memukul Junivan menggunakan tangan yang menggenggam kunci sepeda motor.

Akibat kejadian itu, Junivan mengalami luka pada tangan kiri dan punggung sebelah kiri. Sehari kemudian, Jumat, (14/8/2026), sekitar pukul 18.58 WITA, ia melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polres Boltara.

Polisi mencatat laporan itu dengan nomor LP/B/69/VIII/2026/SPKT/POLRES/Bolaang Mongondow Utara/POLDA/Sulawesi Utara. Kasie Humas Polres Boltara AIPDA Bobbi Noe membenarkan laporan tersebut dan mengatakan polisi masih menyelidikinya.

DPRD Soroti Penanganan Bullying

Sementara itu, Komisi I tidak hanya akan membahas dugaan kekerasan terhadap guru. DPRD juga ingin mengetahui bagaimana persoalan bullying tersebut muncul dan bagaimana pihak sekolah menangani kasus itu sebelum terjadi dugaan penganiayaan.

Karena itu, Komisi I akan meminta penjelasan sekolah dan Dinas Pendidikan mengenai langkah yang sudah mereka tempuh. DPRD juga akan melihat mekanisme penanganan persoalan siswa di lingkungan sekolah agar konflik serupa tidak berkembang menjadi kekerasan.

Salim menegaskan, proses terhadap siswa yang masuk dalam laporan polisi tetap harus memperhatikan ketentuan perlindungan anak. Namun, perlindungan tersebut tidak boleh mengabaikan posisi guru yang menjalankan tugasnya di lingkungan pendidikan.

Penulis: Ramdan Buhang

Ramdan Buhang

Meniti karier sebagai Jurnalis sejak 2010, berkomitmen pada dunia jurnalistik. Merekam jejak, mengungkap fakta, dan menyajikan cerita dengan perspektif berbeda.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button