Pemda (OPD)

Disiplin ASN Diperketat, BKPSDM Boltara Ingatkan Jenis Hukuman hingga Pejabat Berwenang

BOROKO, BINADOW.COM — Disiplin aparatur sipil negara (ASN) tidak hanya berkaitan dengan kewajiban hadir dan menaati jam kerja. Pelanggaran terhadap ketentuan disiplin dapat berujung pada hukuman administratif dengan tingkat sanksi yang disesuaikan dengan jenis dan berat pelanggaran.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bolaang Mongondow Utara, Mirwan Datkramat, mengatakan ketentuan disiplin ASN mengatur secara jelas bentuk hukuman sekaligus pejabat yang memiliki kewenangan menjatuhkannya.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 sebagai aturan pelaksana.

Mirwan menjelaskan hukuman disiplin dibagi menjadi tiga tingkatan, yakni ringan, sedang dan berat. Pemberian sanksi disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan ASN.

“Disiplin bukan hanya soal kehadiran, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap seluruh kewajiban sebagai ASN. Setiap pelanggaran memiliki konsekuensi sesuai aturan dan tingkat kesalahannya,” ujar Mirwan kepada media ini, Jumat (28/08/2026)

Pada pelanggaran ringan, ASN dapat dikenai teguran lisan, teguran tertulis hingga pernyataan tidak puas secara tertulis. Salah satu ketentuan yang diatur berkaitan dengan ketidakhadiran tanpa alasan yang sah secara kumulatif dalam satu tahun.

Untuk ketidakhadiran tanpa alasan yang sah selama tiga hari kerja, hukuman yang dikenakan berupa teguran lisan. Ketidakhadiran selama empat sampai enam hari kerja dapat dikenai teguran tertulis, sedangkan tujuh sampai sepuluh hari kerja dikenai pernyataan tidak puas secara tertulis.

Hukuman meningkat menjadi kategori sedang ketika ketidakhadiran mencapai 11 sampai 20 hari kerja secara kumulatif dalam satu tahun. Sanksinya dapat berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen dengan masa pemotongan yang berbeda sesuai jumlah hari ketidakhadiran.

Adapun pelanggaran berat berlaku bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 21 hari hingga 27 hari kerja secara kumulatif dalam satu tahun. Sanksinya dapat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Mirwan menekankan penjatuhan hukuman disiplin memiliki mekanisme dan kewenangan masing-masing. Tidak setiap pejabat dapat menjatuhkan seluruh jenis hukuman kepada bawahannya.

“Pemberian hukuman harus dilakukan oleh pejabat yang berwenang dan mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan. Prinsipnya objektif, proporsional, konsisten dan tidak diskriminatif,” katanya.

Dalam ketentuannya, Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan pemerintah kabupaten memiliki kewenangan menetapkan hukuman disiplin bagi ASN sesuai tingkatan jabatan dan jenis pelanggarannya.

Sementara pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas dan pejabat fungsional tertentu memiliki kewenangan yang diatur berdasarkan kedudukan serta jenjang ASN yang berada di bawah kewenangannya.

BKPSDM Boltara juga mengingatkan setiap pejabat yang memiliki kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin wajib memberikan sanksi kepada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran. Sebaliknya, pejabat yang mengetahui adanya pelanggaran tetapi tidak menjatuhkan hukuman sesuai ketentuan juga dapat dikenai konsekuensi disiplin.

Mirwan mengatakan penerapan aturan tersebut diharapkan tidak dipahami semata sebagai upaya memberikan sanksi. Penegakan disiplin juga menjadi bagian dari pembinaan ASN agar pelayanan pemerintahan berjalan lebih tertib dan profesional.

“Tujuan akhirnya bukan memperbanyak hukuman, tetapi membangun kesadaran ASN agar menjalankan tugas dan kewajibannya secara disiplin. Ketika aturan dipahami dan dipatuhi, pelayanan kepada masyarakat juga akan lebih baik,” ujarnya.

Ramdan Buhang

Meniti karier sebagai Jurnalis sejak 2010, berkomitmen pada dunia jurnalistik. Merekam jejak, mengungkap fakta, dan menyajikan cerita dengan perspektif berbeda.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button